Masjid yang menanti Anda ...

PEMBANGUNAN MASJID & PESANTREN

Masjid dan pesantren 2010 Masjid di Jurang jero, Sadan, Kebumen, Jawa Tengah Masjid diKemalang, Klaten, Jawa Tengah Masjid di Jurug, Pan...

Terorisme dalam Timbangan Syariat Islam

download audio

Dalam ajaran Islam, terdapat perintah agar berlaku adil, berbuat ihsan, dan bersikap rahmah (belas kasih), dan larangan melakukan kemungkaran dan permusuhan. Sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran". [An Nahl : 90].

Sedangkan aksi kriminal ini, sama sekali tidak memiliki unsur-unsur keadilan, ihsan, dan rahmah; bahkan sebaliknya, aksi ini merupakan perbuatan mungkar dan tindak permusuhan.

Dalam ajaran Islam, diharamkan bertindak melampaui batas dan larangan berlaku zhalim. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

وَلاَ تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِين

"… dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. [Al Baqarah : 190].

Dalam sebuah hadits Qudsi, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

يَا عِبَادِي، إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلاَ تَظَالَمُوا

"Wahai, hamba-hambaKu. Sesungguhnya Aku haramkan diriKu berlaku zhalim, dan Aku telah jadikan zhalim perbuatan yang diharamkan antara kalian. Maka janganlah kalian saling berbuat zhalim".

Sedangkan aksi ini dilaksanakan atas dasar tindakan melampaui batas dan dibangun di atas dasar kezhaliman.

Dalam ajaran Islam diharamkan aksi perusakan di muka bumi. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللَّهُ لاَ يُحِبُّ الْفَسَادَ

"Dan apabila dia berpaling (dari kamu), dia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, padahal Allah tidak menyukai kebinasaan". [Al Baqarah : 205].

وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لاَ تُفْسِدُوا فِي الأَرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ

"Dan bila dikatakan kepada mereka: “Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi,” mereka menjawab: “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan”. [Al Baqarah : 11]

Dan aksi ini merupakan salah satu bentuk perusakan di muka bumi, bahkan termasuk bentuk perusakan yang paling parah.

Di antara kaidah-kaidah Islam yang agung adalah “menolak bahaya”. Di antara dalil yang menunjukkan kaidah ini, yaitu sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh lebih dari seorang sahabat beliau,

لاَ ضَرَرَ ولاَ ضِرَار

"Tidak boleh (satu pihak) membahayakan (pihak lain), dan tidak boleh (keduanya) saling membahayakan".

Dan diriwayatkan oleh Abu Dawud dan selainnya dari Abu Shirmah, salah seorang sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa dia berkata.

مَنْ ضَارَّ أَضَرَّ اللَّهُ بِهِ وَمَنْ شَاقَّ شَاقَّ اللَّهُ عَلَيْهِ

"Barangsiapa (sengaja) membahayakan (seseorang), maka Allah akan mendatangkan bahaya kepadanya, dan barangsiapa (sengaja) menyusahkan (seseorang), maka Allah akan menurunkan kesusahan kepadanya"

Meskipun sanadnya diperbincangkan, tetapi makna yang dikandungnya benar, karena “balasan yang diterima setimpal dengan amalnya” dan sebagaimana kata pepatah ‘dua tangan akan bertemu dua tangan’. Jadi, tidak halal seorang muslim membahayakan muslim yang lain, baik dengan ucapan maupun perbuatannya.
Sedangkan perbuatan mereka itu, dilakukan dalam bentuk aksi yang sangat membahayakan (orang lain) dan sangat keji.

Dan di antara kaidah Islam adalah “memberikan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan”. Adapun aksi orang-orang itu, sedikitpun tidak memberikan maslahat dan manfaat, sementara mudaratnya tidak terbilang.

Dalam ajaran Islam terdapat pengharaman bunuh diri. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا

"Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada kalian. Dan barangsiapa yang berbuat demikian dengan melanggar hak dan berlaku aniaya, maka Kami kelak akan masukkan ia ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah". [An Nisa’ : 29-30].

Di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim terdapat riwayat dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata,“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهَا خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا، وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ فِي يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا

"Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam, dia menjatuhkan diri di neraka itu, kekal selama-lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati, maka racun itu tetap di tangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam, dia kekal selama-lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada di tangannya dan dia tusuk-tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam, dia kekal selama-lamanya".

Dan orang-orang ini membunuh diri mereka sendiri dalam aksi kriminal yang diingkari (orang banyak).

Dalam ajaran Islam, diharamkan membunuh jiwa seorang muslim tanpa alasan yang benar. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

وَلاَ تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ

"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar". [Al Isra’ : 33]

Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman tentang sifat-sifat orang-orang yang beriman, yaitu para hamba Allah Yang Maha Penyayang.

وَالَّذِينَ لاَ يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا ءَاخَرَ وَلاَ يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَلاَ يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا ؛ يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا ؛

"Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan adzab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu dalam keadaan terhina". [Al Furqan:68-69].

Di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim terdapat riwayat dari Ibnu Mas‘ud dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda.

لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ

"Tidak halal ditumpahkan darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tidak ada ilah (yang hak) selain Allah dan bahwa saya adalah utusan Allah, kecuali salah satu dari yang tiga ini: orang yang berzina (padahal dia telah berkeluarga), orang yang membunuh orang lain, dan orang yang murtad meninggalkan jamaah kaum muslimin".

لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ

"Lenyapnya dunia ini lebih ringan di sisi Allah daripada pembunuhan seorang muslim".

Lantas berapa banyakkah orang muslim yang terbunuh dalam aksi keji ini?

Islam datang membawa rahmat (bagi alam). Orang yang tidak menyayangi tidak akan disayangi. Dan orang-orang yang penyayang akan disayang oleh Yang Maha Penyayang. Banyak hadits yang menjelaskan makna-makna ini. Dalam Sunan Tirmidzi dan selainnya terdapat riwayat dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda,

لاَ تُنْزَعُ الرَّحْمَةُ إِلاَّ مِنْ شَقِيٍّ

"Tidaklah tercerabut rahmat (rasa belas kasih), kecuali dari (hati) orang yang celaka".

Dalam kajian ini Syaikh menjelaskan tentang sifat Dinul Islam sebagai Dinur rahmah yang tidak memperkenankan kedzoliman dan kerusakan. Simaklah dalil-dalil yang beliau sampaikan.semoga bermanfaat.

Pemateri kajian : Syaikh Prof. DR. Abdur Rozzaq bin Abdul Muhsin Al Badr hafidzohumallah
Penterjemah     : Ustadz Firanda
Waktu               : Ahad, 4 Oktober 2009
Sumber : RadioRodja.com
Silahkan download materi kajian di sini.
File kajian terkait Terorisme :
  1. Baca Tempatmu Sebelum Engkau Meledakkan, oleh Ustadz Abu Zubair Al-Hawaary
  2. Terorisme dalam Timbangan Syariat Islam, oleh Syaikh Prof DR Abdur Rozzaq Al Badr
  3. Membongkar Teroris Berkedok Islam, oleh Syaikh Musa alu Nasr
  4. Islam Membawa Kedamaian Bukan Teror, oleh Ustadz Dzkulkarnain
  5. Menyingkap Syubhat Terorisme dan Wahabisme Terhadap Dakwah Ahlus Sunnah, oleh Ustadz Abu Qatadah
  6. Islam Anti Teroris, oleh Ustadz Abu Qotadah
  7. Hukum Bom Bunuh Diri, oleh Ustadz Badrusalam
  8. Islam bukan Teroris, oleh Ustadz Zainal Abidin Syamsudin
  9. Jihad dan Terorisme, oleh Markaz Albani
  10. Neo Khawarij, oleh Ustadz Abu Abdil Muhsin Firanda
  11. Terorisme dan Jihad, oleh Ustadz Abu Haidar
  12. Membongkar Akar Kesesatan Teroris, oleh Ustadz Abdurahman Thoyyib
  13. Tanya Jawab Tentang Terorisme, oleh Ustadz Abu Abdil Muhsin Firanda
  14. Apakah Teroris dan Bom Bunuh diri Itu Termasuk Dosa Besar, oleh Ustadz Zainal Abidin Syamsudin
Jihad
  1. Kedudukan Jihad, oleh Ustadz Yazid Jawas
  2. Hukum dan Kaidah Jihad, oleh Ustadz Ali Musri
  3. Meluruskan Pemahaman Jihad, oleh Ustadz Zainal Abidin Syamsudin
http://www.kajian.net/

Menjalin Ukhuwah di Atas Manhaj Ahlus Sunnah (23-24 April 2011)

Kajian Akbar Ustadz Abu Ihsan di Yogyakarta

SALAFIYUNPAD™

Hadirilah Kajian Akbar bersama.
Pemateri:
Ustadz Abu Ihsan Al Atsary
Tema 1:
“MENJALIN UKHUWAH DI ATAS MANHAJ AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH”
Insya Allah diselenggarakan pada:
Sabtu, 23 April 2011
Pukul 08.00 WIB – selesai
Di Masjid Ma’had Jamilurrahman As Salafy, Sawo, Wirokerten, Bantul (selatan Terminal Giwangan Yogyakarta)
Tema 2:
“METODE NABI DALAM MENDIDIK ANAK”
Insya Allah diselenggarakan pada:
Ahad, 24 April 2011
Pukul 08.00 WIB – selesai
Di Masjid Pogung Raya, Pogung Dalangan (utara Fak. Teknik UGM Yogyakarta)
Gratis, terbuka untuk Umum
Putra & Putri
Informasi:
0812 274 570 (Ustadz Abu Sa’ad)
Penyelenggara:
InfoKajian.com

Rencana Pembangunan Ma'had Tahfizhul Quran di Yogyakarta

http://atturots.or.idAl-Quran adalah pedoman bagi kaum muslimin. Petunjuknya akan bermanfaat bagi siapa saja yang mau mempelajarinya secara jujur. Untuk itu Al-Quran sangat mendesak diajarkan kepada umat, dari anak-anak, remaja, maupun dewasa bahkan hingga orang tua yang belum bias membaca dan memahami Al-Quran. Pendidikan pengajaran Al-Quran perlu didirikan dengan baik dan tersebar di berbagai tempat. Di samping itu diperlukan orang-orang yang mau menghafal Al-Quran. Hal ini diperlukan, salah satu tujuannya, untuk menjaga kemurnian Al-Quran agar ketika terjadi pemalsuan, pengurangan, dan penambahan Al-Quran bias secara mudah terdeteksi.
Semua kegiatan positif yang berkaitan dengan Al-Quran adalah kegiatan yang utama dan mulia. Padanya ada jaminan pahala dari Dzat Yang Tidak Pernah Mengingkari Janji. Banyak hadits yang memotivasi kita untuk akrab dengan Al-Quran.

 (( خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ )) رواه البخاري
‘Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari Al-Quran dan mengajarkannya…’ (H.R. Bukhari)
مَنْ قَرَأ حَرْفاً مِنْ كِتَابِ اللهِ فَلَهُ حَسَنَةٌ ، وَالحَسَنَةُ بِعَشْرِ أمْثَالِهَا ، لاَ أقول : ألم((4)) حَرفٌ ، وَلكِنْ : ألِفٌ حَرْفٌ ، وَلاَمٌ حَرْفٌ ، وَمِيمٌ حَرْفٌ )) رواه الترمذي ، وقال : (( حديث حسن صحيح ))
‘Barangsiapa membaca satu huruf dari Kitabullah (Al-Quran) akan mendapatkan satu kebaikan (pahala), setiap satu kebaikan itu akan dilipatkan menjadi 10 kali. Aku tidak mengatakan Alif Lam Mim itu satu huruf, tetapi Alif adalah satu huruf, Lam adalah satu huruf, dan Mim adalah satu huruf…’ (H.R. Tirmidzi, hadits hasan sahih)
اقْرَءُوا الْقُرْآنَ ، فَإِنَّهُ يَجِىءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لأَصْحَابِهِ
مسلم في صحيحه ج1/ص553 ح804
Hendaklah kalian membaca Al-Quran, karena dia di hari kiamat kelak akan menjadi penolong bagi yang membacanya…’ (H.R. Muslim 1/553)
(( لاَ حَسَدَ إِلاَّ في اثْنَتَيْنِ : رَجُلٌ آتَاهُ اللهُ القُرْآنَ ، فَهُوَ يَقُومُ بِهِ آنَاء اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللهُ مَالاً ، فَهُوَ يُنْفِقُهُ آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ )) متفقٌ عَلَيْهِ
‘Tidak boleh ada hasud (iri) kecuali tentang dua hal: lelaki yang didatangkan oleh Allah Al-Quran (banyak hafalannya) yang kemudian dia shalat pada saat siang dan malam dengan membacanya dan lelaki yang dikaruniai harta yang kemudian dia bersedekah pada saat siang dan malam hari dengan harta tersebut…’ (H.R. Muttafaqun ‘alaihi)
Untuk semua hal  tersebut di atas Yayasan Majelis At-Turots Al-Islami Yogyakarta Indonesia berniat sepenuh hati untuk membangun pusat pengkajian Al-Quran dalam bentuk Ma’had (Ponpes) Tahfizhul Quran. Ma’had inilah yang akan menjadi kawah candradimuka pengkaderan para ahli Al-Quran. Khususnya pengkaderan para hufazh (penghafal  Al-Quran).
Dengan mengharap pertolongan Allah, kemudian dengan dukungan berbagai pihak Yayasan Majelis At-Turots Al-Islami yakin akan mampu mewujudkan proyek strategis bagi perbaikan umat tersebut. Alumni dari MA ICBB sendiri rata-rata mempunyai hafalan 20-30 juz. Kemudian ditambah dengan para penghafal keluaran beberapa pondok pesantren di Jawa. Kemudian satu lagi yang diharapkan bisa memperkuat kualitas Ma’had yang direncanakan pembangunannya tersebut adalah kehadiran seorang hafizh lulusan Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Syaikh Abdulkarim Lc. Guru yang kini mengajar di MA ICBB tersebutlah yang akan memandegani kegiatan Ma’had. Bukan sekadar karena hafizh dan lulusan universitas tertua di dunia, beliau juga mempunyai sanad dalam bacaan Al-Quran. Hal ini tentu akan menjadi nilai lebih bagi kegiatan pencetakan para penghafal AL-Quran tersebut.
Untuk itulah Yayasan Majelis At-Turots Al-Islami dengan segala kerendahan hati memohon dukungan sepenuhnya dari berbagai pihak. Baik berupa pikiran, tenaga, maupun dana. Pikiran Anda tentu akan memperkaya pewacanaan dan konsep pembangunan Ma’had. Tenaga juga akan menjadikan proses kerja Ma’had menjadi lebih lancar dan ringan. Begitu pula dana yang sangat mendesak guna memuwujudkan pembangunan gedung untuk tempat berlangsungnya kegiatan Ma’had. Berbagai dukungan dan bantuan tersebut semoga menjadi penambah berat timbangan kebaikan kita, diharapkan akan menjadi nilai tambah kebaikan kita di hadapan Allah, kelak di Hari Perhitungan.

Anggaran Biaya Pembangunan
Bangunan Putra       Rp. 1.220.750.000,-
Bangunan Putri        Rp. 1.229.750.000,-
Toal                             Rp. 2.450.500.000,-
Salurkan infaq Anda melalui Rek. 0174700901 BNI Syari'ah Cab. Yogyakarta, 
an. Yayasan Majelis At-Turots Al-Islamy. Konfirmasi infaq ke 085725966766

Siteplan










Bermula dari PENGKAFIRAN, Berujung PENGEBOMAN

(Inilah Ideologi Kaum Teroris Khawarij)

SALAFIYUNPAD™
Kehormatan seorang Muslim sangat mulia di sisi Allah Azza wa Jalla. Oleh karena itu, tidak boleh merusak kehormatan seorang Muslim dengan cara-cara yang tidak dibenarkan syari’at, seperti menuduh dan menghukumi kafir terhadap seseorang yang zhahirnya Muslim tanpa kaedah-kaedah yang benar.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : “Tidak seorangpun berhak mengkafirkan seseorang dari kaum Muslimin, meskipun dia telah melakukan kekeliruan atau kesalahan, sampai ditegakkan hujjah (argumuen) kepadanya dan jalan yang benar jelas baginya. Karena orang yang telah tetap keislamannya secara yakin, maka keislamannya itu tidak akan hilang darinya dengan keraguan. Bahkan keislamannya itu tetap ada sampai ditegakkan hujjah dan dihilangkan syubhat (kesamaran)”[1]
BAHAYA PENGKAFIRAN DENGAN TANPA KAIDAH YANG BENAR.
Syaikh Muhammad al-‘Utsaimîn rahimahullah menjelaskan bahaya mengkafirkan seorang Muslim dengan tanpa kaidah yang benar dengan mengatakan, “Tidak boleh bersikap meremehkan (sembrono) dalam menghukumi kafir atau fasiq terhadap seorang Muslim, karena di dalam perkara itu terdapat dua bahaya yang besar.
Pertama : Membuat kedustaan terhadap Allah Azza wa Jalla di dalam hukum, dan terhadap orang yang dihukumi (kafir) pada sifat yang dia lontarkan kepadanya.”
Aku katakan: Larangan tentang hal ini banyak sekali, antara lain firman Allah Azza wa Jalla.
“Maka siapakah yang lebih zhalim daripada orang-orang yang membuat-buat kedustaan terhadap Allah untuk menyesatkan manusia tanpa pengetahuan? Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim”. [al-An'âm/ 6:144]
Dan ayat-ayat lain yang melarang berbicara atas nama Allah tanpa ilmu.
Kemudian Syaikh al-’Utsaimin rahimahullah mengatakan.
Kedua : Terjatuh ke dalam perkara yang dia tuduhkan kepada saudaranya tersebut, jika saudaranya selamat dari apa yang dia tuduhkan.
Dalam Shahîh Muslim `Abdullâh bin Umar Radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا كَفَّرَ الرَّجُلُ أَخَاهُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا
“Jika seseorang mengkafirkan saudaranya (se-iman), maka sesungguhnya mengenai salah satu dari keduanya”. [HR Muslim]
Dan di dalam satu riwayat:
إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَإِلاَّ رَجَعَتْ عَلَيْهِ
“Jika memang dia seperti yang dikatakan. Jika tidak, perkataan itu kembali kepada orang yang berkata”. [HR Muslim]
Juga sabda Nabi Shallalllahu ‘alaihi wa sallam dari Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu beliau bersabda:
وَمَنْ دَعَا رَجُلاً بِالْكُفْرِ أَوْ قَالَ عَدُوَّ اللَّهِ وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلاَّ حَارَ عَلَيْهِ
“Barangsiapa memanggil orang lain dengan kekafiran atau dia berkata “Hai musuh Allah”, padahal tidak benar, maka hal itu kembali padanya” [2]
SEJARAH PENGKAFIRAN DI ZAMAN INI
Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi hafizhahullâh berkata, “Kita meyakini bahwa permasalahan ‘pengkafiran’ -pada fase-fasenya yang akhir- di zaman kita ini, awal muncul keburukannya mulai di dalam penjara-penjara Mesir pada tahun enam puluhan Masehi –sekitar empat puluh tahun yang lalu- dari sebagian para pemikir harakah-harakah (para sastrawan) yang mengkafirkan masyarakat secara umum dan menghukumi mereka dengan murtad.
Sehingga diriwayatkan dari sebagian mereka itu yang mengatakan, ‘Aku tidak mengetahui seorang Muslim-pun di atas bumi ini selain diriku, dan seorang yang lain di India selatan!!!’
Kemudian pada pertengahan tahun tujuh puluhan Masehi, sikap ekstrim pelakunya semakin bertambah menyimpang dan semakin tajam. Selanjutnya kami telah melihat orang yang mengkafirkan semua manusia seluruhnya. Dia tidak mengecualikan selain orang yang berbai’at kepada syaikh (gurunya) dan imam jama’ahnya (organisasinya)!!
Mereka itu sendiri (berpecah belah) menjadi banyak jama’ah dan bai’at!!
Pada tahun delapan puluhan Masehi, fitnah (baca: musibah) mereka itu semua mengendor sedikit. Selanjutnya kami melihat orang yang membatasi pengkafiran hanya kepada pemerintah-pemerintah dan sistem-sistem, mulai dari Pemimpin negara, lalu wakilnya, menteri-menterinya…sampai pasukannya dan tentaranya!!
Kelompok yang akhir ini juga (di dalamnya) terdapat beberapa tingkatan:
• Sebagian mereka mengkafirkan pemimpin negara dan wakilnya saja!
• Sebagian mereka ada yang menggabungkan –selain di atas- menteri-menterinya juga!
• Sebagian mereka ada yang menambahkan anggota Parlemen!
• Dan seterusnya.
Mereka saling berselisih dan pendapat mereka saling kontradisi; bahkan kami telah melihat sebagian mereka memvonis sesat kepada sebagian yang lainnya dan menuduh mereka dengan tuduhan-tuduhanyang sangat keji.
Bahkan, banyak di antara mereka yang mengkafirkan dan menghukumi murtad kelompok dan jama`ah yang menyelisihi mereka.
Seandainya kita memperhatikan secara mendalam, niscaya kita akan melihat bahwa akar masalah perselisihan mereka adalah ‘berhukum dengan selain hukum yang Allah turunkan’
Maka, bagaimana jika keadaan itu sampai kepada kenyataan berupa keburukan dan kezhaliman. Dari mulai takfîr (pengkafiran) menjadi revolusi, kemudian pemberontakan dan pengeboman, sehingga menjerumuskan umat ini ke dalam ujian yang sangat berat dan cobaan yang sangat buruk.
Para Ulama kita (Haiah Kibaril ‘Ulama) yang dipimpin oleh yang mulia Ustadz kita al-’Allâmah al-Imam Syaikh `Abdul ‘Azîz bin Bâz rahimahullah -semoga Allah Azza wa Jalla menjaga mereka yang masih hidup untuk kebaikan umat ini dan merahmati mereka yang sudah wafat- telah menyadari bahaya yang sedang menyelimuti dan terjadi ini, bahaya yang menjalar dan menyusup, mulai dari pengkafiran sampai pengeboman. Para Ulama, mereka menulis penjelasan yang agung untk memperingatkan umat dari bencana ini dan menjauhkan orang dari pelakunya, yaitu orang-orang yang tidak lurus.
Penjelasan tersebut disiarkan di Majalah Al-Buhûts al-Islâmiyah, no. 56, bulan Shafar, th. 1420 H, namun tertahan, tidak menyebar (di tengah masyarakat).”[3]
PENGKAFIRAN LALU PENGEBOMAN
Pengkafiran terhadap seorang Muslim mengakibatkan perkara-perkara yang berbahaya, seperti menghalalkan darah dan harta, mencegah warisan, batalnya pernikahan, dan lainnya dari akibat-akibat kemurtadan. Untuk itu, seorang Mukmin tidak boleh menghukumi kafir kepada seorang Muslim lainnya hanya karena sedikit syubhat (kesamaran). Jika pengkafiran yang ditujukan kepada individu-individu mengandung bahaya yang besar, lantas bagaimana jika ditujukan kepada pemerintah-pemerintah Muslim? Tentu bahayanya jauh lebih besar! Karena pengkafiran seperti ini akan membuahkan sikap membangkang kepada ulil amri, mengangkat senjata, menyebarkan kekacauan, menumpahkan darah, dan kerusakan manusia dan negara.
Oleh karena itu Hai’ah Kibaril ‘Ulama (Komisi Ulama Besar) di Kerajaan Saudi Arabia mengisyaratkan adanya hubungan erat antara fenomena pengeboman yang terjadi di berbagai negara Islam dengan pengkafiran. Hai’ah Kibaril ‘Ulama menjelaskan, “Sesungguhnya Majlis Hai’ah Kibaril ‘Ulama di dalam pertemuannya ke-49 di kota Thaif, mulai tanggal 2/4/1419 H, telah mengkaji apa yang terjadi di banyak negara-negara Islam –dan lainnya- yang berupa takfîr (fenomena pengkafirkan) dan tafjîr (pengeboman), dan akibat-akibatnya yang berupa penumpahan darah dan penghancuran bangunan-bangunan”.[4]
Point-point penjelasan Hai’ah Kibaril ‘Ulama ini adalah sebagai berikut:
1. Takfîr (menghukumi kafir) adalah hukum syari’at, tempat kembalinya adalah kepada Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya. Sebagaimana tahlîl (menghalalkan), tahrîm (mengharamkan), dan îjâb (mewajibkan), dikembalikan kepada Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya. Demikian pula takfîr.
2. Apa yang muncul dari keyakinan yang salah ini (yaitu tergesa-gesa menjatuhkan vonis kafir), yang berupa penghalalan darah, pelanggaran kehormatan, perampasan harta khusus dan umum, pengeboman rumah-rumah dan kendaraan-kendaraan, serta pengrusakan bangunan-bangunan; semua perbuatan ini dan yang semacamnya diharamkan secara syari’at berdasarkan ijmâ’ kaum Muslimin.
3- Ketika Majlis Hai’ah Kibaril ‘Ulama menjelaskan hukum takfîr kepada manusia dengan tanpa bukti dari Kitab Allah k dan Sunnah Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta menjelaskan bahwa melontarkan tuduhan kekafiran termasuk perbuatan dosa dan dan menyebabkan berbagai keburukan, maka sesungguhnya Majlis mengumumkan bahwa agama Islam berlepas diri dari keyakinan yang salah ini. Dan apa yang terjadi di sebagian negara berupa penumpahan darah orang yang tidak bersalah, pengeboman rumah-rumah, kendaraan-kendaraan, serta fasilitas-fasilitas umum dan khusus, serta pengrusakan bangunan-bangunan, itu adalah kejahatan, dan agama Islam berlepas diri darinya.
Demikian pula semua Muslim yang beriman kepada Allah Azza wa Jalla dan hari akhir, mereka berlepas diri darinya. Itu hanyalah tindakan orang yang memiliki pemikiran menyimpang dan akidah yang sesat, dan merekalah yang akan menanggung dosanya dan kejahatannya. Perbuatan mereka tidak boleh dikaitkan dengan Islam dan kaum Muslimin yang mengikuti petunjuk Islam, berpegang teguh dengan al-Qur`ân dan Sunnah, serta berpegang dengan tali Allah yang kokoh. Namun, itu hanyalah semata-mata perbuatan merusak dan kejahatan yang ditolak oleh syari’at dan fitrah. Oleh karena itu telah datang nash-nash syari’at yang mengharamkannya dan memperingatkan berkawan dengan pelakunya.[5]
Perbuatan sebagian orang yang melakukan bom bunuh diri dengan anggapan jihad fî sabîlillâh merupakan anggapan dan perbuatan yang rusak.
Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimîn rahimahullah berkata, “…yang aku maksudkan adalah orang-orang yang meledakkan bom di tengah-tengah manusia, dengan anggapan mereka bahwa itu termasuk jihâd fî sabîlillâh!
Padahal hakekatnya, keburukan yang mereka timpakan terhadap Islam dan kaum Muslimin jauh lebih besar daripada kebaikan yang mereka perbuat. Akibat perbuatan mereka, citra Islam menjadi buruk di mata orang-orang Barat dan lainnya! Apa yang telah mereka hasilkan? Apakah orang-orang kafir mendekat kepada Islam, atau mereka semakin menjauh darinya? Sedangkan bagi umat Islam sendiri, hampir saja setiap Muslim menutupi wajahnya agar tidak dinisbatkan kepada kelompok yang membuat kegemparan dan ketakutan ini. Dan agama Islam berlepas diri darinya.
Walaupun jihâd sudah diwajibkan, akan tetapi para Sahabat tidak pernah pergi ke masyarakat kafir untuk membunuh mereka; kecuali jihad yang memiliki bendera dari Penguasa yang mampu melakukan jihâd. Adapun teror ini –demi Allah- merupakan cacat bagi umat Islam. Aku bersumpah dengan nama Allah Azza wa Jalla ; bahwa kita tidak mendapatkan hasil sama sekali, bahkan sebaliknya, sesungguhnya hal itu memperburuk citra. Seandainya kita meniti jalan hikmah, yaitu Pertama: bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla dan kita memperbaiki diri kita, kedua: berusaha memperbaiki orang-orang lain dengan metode-metode syari’at, sungguh hasilnya adalah hasil yang baik”.[6]
Maka, bukankah kita meninginkan perbaikan? Hanya Allah Azza wa Jalla -lah Azza wa Jalla tempat memohon pertolongan.
_______
Footnote
[1]. Majmû’ Fatâwa 12/465-466
[2]. Lihat: Al-Qawâidul Husna, hal: 148-149, karya Syaikh Muhammad al-‘Utsaimîn, takhrîj: Abu Muhammad Asyraf bin `Abdul Maqshûd
[3]. At-Tabshîr bi Qawâ’idit Takfîr, hlm.94-98, karya Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi
[4]. At-Tabshîr bi Qawâ’idit Takfîr, hlm.100-101, karya Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi
[5]. Fatwa ini secara lengkap di muat di dalam Kitab At-Tabshîr bi Qawâ’idit Takfîr, hlm.100-113, karya Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi
[6]. Dari kaset awal dari Syarh Ushûlut Tafsîr, side A, tanggal 2-Rabi’ul Awwal-1419 H. Dinukil dari Kalimat Tadzkirah, hlm. 55-56
Penulis: Ustadz Abu Ismail Muslim Atsari
Artikel www.Salafiyunpad.wordpress.com

JIHAD ALA TERORIS, SALAH KAPRAH MEMAHAMI JIHAD

Download Kajian Ilmiah Anti Teror

(Disertai Bantahan Terhadap Al Ustadz Abu Bakar Ba’asyir) [PENTING]

http://salafiyunpad.wordpress.com

AKU MEMANG TERORIS
MEREKA MEMANG TERORIS

Alhamdulillah, silakan download rekaman Kajian Ilmiah Anti Teror bersama Al Ustadz Al Fadhil Zainal Abidin, Lc. yang diselenggarakan di Kompleks Yayasan Daar el Dzikr, desa Bulu, Sukoharjo pada tanggal 1 November 2009. Kajian ini mengambil tema JIHAD ALA TERORIS, SALAH KAPRAH MEMAHAMI JIHAD yang diangkat dari buku baru beliau hafizhahullah. Selain itu pada kajian tersebut disampaikan pula Bantahan terhadap pernyataan Al Ustadz Abu Bakar Ba’asyir  hadahullah yang dimuat di majalah Sabili hadahumullah. Semoga kajian ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Silakan download pada link berikut.
DOWNLOAD JIHAD ALA TERORIS

Informasi Penerimaan Santri Baru ICBB

santri1


ISLAMIC CENTRE BIN BAZ
YOGYAKARTA
TAHUN AJARAN 2011-2012
Pondok Pesantren Islamic Centre Bin Baz (ICBB) membuka pendaftaran Santri Baru tahun ajaran 2011/2012 untuk jenjang Raudhatul Athfal (TK), Salafiyah Ula (SD), Salafiyah Wustha (SMP) dan Madrasah Aliyah (SMA) serta Program I'dad Lughowi/Takhasus (Persiapan Bahasa Arab untuk memasuki jenjang Madrasah Aliyah). Waktu pendaftaran terbagi menjadi 2 (dua) gelombang, yaitu:
1. Gelombang pertama:
Pendaftaran & seleksi : 20 Maret - 20 April 2011
Hasil ujian langsung diumumkan setelah ujian seleksi
2. Gelombang kedua:
Pendaftaran & seleksi : 23 April - 23 Mei 2011
Hasil ujian langsung diumumkan setelah ujian seleksi

Calon santri yang akan diterima di ICBB, harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
1. Persyaratan Umum:
a. Membayar uang pendaftaran sebesar Rp 150.000,00
b. Mengisi formulir pendaftaran
c. Menyerahkan pas foto warna ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar
d. Tidak mengidap penyakit berat seperti jantung, TBC, hepatitis, dll.
e. Menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter
f. Diantar oleh orang tua / wali
g. Lulus tes masuk
2. Persyaratan Khusus:
Raudhatul Athfal Salafiyah Ula Salafiyah Wustha Madrasah Aliyah
Berumur minimal 4 tahun  Menyerahkan 2 lbr fotocopy akte kelahiran Berumur minimal 6 tahun  Mengerahkan 2 lbr fotocopy akte kelahiran Menyerahkan fotocopy ijazah SD dengan menunjukkan yang asli  Menyerahkan 2 lbr fotocopy rapor kelas 4-6 SD
Nilai rata-rata akumulatif rapor kelas 4-6 SD minimal 6,5
Menyerahkan fotocopy ijazah SMP dengan menunjukkan yang asli  Menyerahkan 2 lbr fotocopy rapor kelas 4-6 SMP
Nilai rata-rata akumulatif rapor kelas 1-3 SMP minimal 6,5
Mampu membaca dan menulis tulisan Arab gundul (tidak berharokat)*





*) Bagi yang belum bisa membaca dan menulis tulisan Arab gundul, diwajibkan mengikuti Program I'dad Lughawi/Takhosus selama 1 tahun.

Pendaftaran dapat dilakukan di:
1. Pondok Pesantren Islamic Centre Bin Baz
2. Perwakilan-perwakilan ICBB [klik di sini]
3. Pendaftaran Online [klik di sini]

Catatan Penting!!
1. Seleksi dapat dilakukan saat mendaftar
2. Daftar ulang dapat langsung dilakukan setelah calon santri dinyatakan diterima dengan menyerahkan ijazah (bagi jenjang SW dan MA) atau akte kelahiran asli (bagi jenjang SU)
3. Pada tahun ajaran 2011/2012 ini ICBB tidak menerima santri asrama pada jenjang Salafiyah Ula

Para calon santri yang dinyatakan diterima, akan mengikuti kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1. Orientasi Santri Baru : 26 – 30 Juni 2011
2. Kegiatan Belajar dimulai : 2 Juli 2011

Biaya Pendidikan
Biaya Awal

JENIS BIAYA SU SW I'dad / MA
Biaya Pembangunan minimal 2000000 2000000 2000000
Biaya Sarana Pendidikan 500000 500000 500000
Biaya Perpustakaan 250000 250000 250000
Biaya Peralatan (dipan, meja belajar, kasur, sprei, bantal, sarung bantal, almari)
1500000 1500000




Biaya kebutuhan awal *)


- Biaya buku pelajaran 175000 325000 325000
- Biaya OSPIC
50000 50000
- Biaya ekstrakulikuler
150000 150000
- Biaya rihlah dan outbond 150000 150000 150000
- Biaya perawatan kesehatan 90000 90000 90000
- Biaya seragam sekolah (2 stel) **) 200000 250000 250000
- Biaya seragam olah raga 75000 100000 100000
- Biaya Majalah 85000 85000 85000
- Biaya Orientasi Santri Baru 75000 75000 75000
TOTAL BIAYA 3600000 5525000 5525000
*) bertingkat sd Rp 5.000.000,00
**) untuk 1 tahun
***) untuk santriwati tambah biaya Rp 50.000,00
Biaya Rutin Bulanan:
SPP mulai Rp 350.000,00 - Rp 500.000,00 /bulan

Contact Person
Untuk keterangan lebih lanjut bisa menghubungi nomor-nomor di bawah ini:
1. 08122745704 (Ustadz Abu Sa'ad, Mudir ICBB)
2. 085228114558 (Ustadz Sumarji, Sekretaris)
3. 081335954398 (Ustadz Abu Athifah, Kepala SU)
4. 081931744143 (Ustadz Jundi, Kepala SW)
5. 081311456939 (Ustadz M. Iqbal, Kepala MA)
email
atturots.yogya@gmail.com
ma.icbb2010@gmail.com
telp : 0274 4353272
fax  : 0274 4353411
Brosur dapat Anda download pada link di bawah ini:
 Download Brosur Pendaftaran 2011
File Type: zip
File Size: 6MB

Harga Darah Seorang Muslim karena Pengeboman

Rumaysho.Com

bom-waktu-meledak








Musnahnya dunia seluruhnya masih ringan di sisi Allah daripada tertumpahnya darah seseorang tanpa jalan yang benar.” (Shahih At Targib wa At Tarhib no.2438. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih lighoirihi)
Beberapa tahun yang silam pernah terjadi pengeboman dan perusakan di kota Riyadh, saat itulah Syeikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr angkat suara,
“Alangkah miripnya kata tadi malam dengan semalam. Sesungguhnya peristiwa pemboman dan perusakan di kota Riyadh dan senjata-senjata lain yang digunakan di kota Makkah maupun Madinah pada awal tahun ini (1424 H, sekitar tahun 2003) merupakan hasil rayuan setan yang berupa bentuk meremehkan atau berlebih-lebihan dalam beragama. Sejelek-jeleknya perbuatan yang dihiasi oleh setan adalah yang mengatakan bahwa pengeboman dan perusakan adalah bentuk jihad. Akal dan agama mana yang menyatakan membunuh jiwa, memerangi kaum muslimin, memerangi orang-orang kafir yang mengadakan perjanjian dengan kaum muslimin, membuat kekacauan, membuat wanita-wanita menjanda, menyebabkan anak-anak menjadi yatim, dan meluluhlantakkan bermacam bangunan sebagai jihad[?]
Selanjutnya kita akan melihat berbagai ayat dan hadits yang menjelaskan bahwa syariat-syariat terdahulu juga menjelaskan hukuman keras dalam masalah pembunuhan. Juga akan dijelaskan pula mengenai bahaya akibat membunuh sesama muslim, hukum bunuh diri dan hukum membunuh orang kafir yang mengadakan perjanjian dengan kaum muslimin. Sehingga tulisan akan berlanjut dalam beberapa tulisan selanjutnya.

Beratnya Hukuman Pembunuhan Menurut Syariat Terdahulu

Allah Ta’ala berfirman mengenai kedua anak Adam yang saling membunuh,
فَطَوَّعَتْ لَهُ نَفْسُهُ قَتْلَ أَخِيهِ فَقَتَلَهُ فَأَصْبَحَ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Maka hawa nafsu Qabil menjadikannya menganggap mudah membunuh saudaranya, sebab itu dibunuhnyalah. Maka jadilah ia seorang di antara orang-orang yang merugi.” (QS. Al Maidah: 30)
Begitu pula hukuman keras bagi Bani Israel yang membunuh seorang manusia, Allah Ta’ala berfirman,
مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israel, bahwa: barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. (QS. Al Maidah: 32)

Bahkan bagi anak Adam yang membunuh saudaranya, dia akan terus menanggung dosa orang-orang sesudahnya yang melakukan pembunuhan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« لاَ تُقْتَلُ نَفْسٌ ظُلْمًا إِلاَّ كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ الأَوَّلِ كِفْلٌ مِنْ دَمِهَا » . وَذَلِكَ لأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ سَنَّ الْقَتْلَ .
Tiada pembunuhan yang terjadi karena kezhaliman melainkan anak Adam yang pertama (yakni Qabil) yang akan menanggung dosa pembunuhan tersebut karena dialah yang pertama kali melakukannya.” (HR. Bukhari no. 32 dan Muslim no. 1677)

Membunuh Seorang Muslim Tanpa Melalui Jalan yang Benar

Membunuh seorang muslim adakalanya dengan cara yang dibenarkan dan adakalanya tidak demikian. Membunuh dengan cara yang dibenarkan adalah jika pembunuhan tersebut melalui qishash atau hukuman had. Sedangkan membunuh tidak dengan cara yang benar bisa saja secara sengaja atau pun tidak.

Mengenai pembunuhan dengan cara sengaja, Allah Ta’ala berfirman,
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahanam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya. (QS. An Nisa’: 93)

Begitu pula Allah menyebutkan siksaan yang begitu pedih dan berlipat-lipat dalam firman-Nya,
وَالَّذِينَ لا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا , يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا , إِلا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Dan orang-orang yang tidak menyembah Rabb yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertobat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Furqan: 68-70)

Begitu pula Allah melarang membunuh anak sendiri, sebagaimana Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami lah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar. (QS. Al Israa’: 31).

Masalah darah adalah masalah antar sesama yang akan diselesaikan pertama kali di hari perhitungan nanti. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ فِى الدِّمَاءِ
Perkara yang pertama kali akan diperhitungkan antara sesama manusia pada hari kiamat nanti adalah dalam masalah darah.” (HR. Bukhari no. 6864 dan Muslim no. 1678)

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا
Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan.” Kemudian ada yang mengatakan, “Wahai Rasulullah, apa dosa-dosa tersebut? ” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan (di antaranya), “Berbuat syirik, sihir, membunuh jiwa yang Allah haramkan tanpa jalan yang benar, memakan hasil riba ...” (HR. Bukhari no. 6857 dan Muslim no. 89)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَزَوَالُ الدُّنْيَا جَمِيْعًا أَهْوَنُ عَلَى اللهِ مِنْ دَمِّ يَسْفَكُ بِغَيْرِ حَقٍّ
Musnahnya dunia seluruhnya masih ringan di sisi Allah daripada tertumpahnya darah seseorang tanpa jalan yang benar.” (Shahih At Targib wa At Tarhib no.2438. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih lighoirihi)

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ
Musnahnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada terbutuhnya seorang muslim.” (HR. Muslim, An Nasa’i dan At Tirmidzi. Shahih At Targhib wa At Tarhib no.2439, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dari Abu Sa’id dan Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَوْ أَنَّ أَهْلَ السَّمَاءِ وَأَهْلَ الأَرْضِ اِشْتَرَكُوْا فِي دَمِّ مُؤْمِنٍ لَأَكَّبَهُمُ اللهُ فِي النَّارِ
Seandainya penduduk langit dan bumi bersekongkol untuk membunuh seorang mukmin, niscaya Allah akan menelungkupkan mereka ke dalam neraka.” (HR. At Tirmidzi. Shahih At Targhib wa At Tarhib no.2442, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih lighoirihi)

Dari ‘Ubadah bin Ash Shoomit, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا فَاغْتَبَطَ بِقَتْلِهِ لَمْ يَقْبَلِ اللهُ مِنْهُ صَرْفًا وَلاَ عَدْلاً
“Barangsiapa membunuh seorang mukmin lalu dia bergembira dengan pembunuhan tersebut, maka Allah tidak akan menerima amalan sunnah juga amalan wajibnya.” (HR. Abu Daud. Shahih At Targhib wa At Tarhib no.2450, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Faidhul Qodir Syarh Al Jami’ Ash Shogir, Al Munawi, 6/252)

Adapun untuk pembunuhan terhadap seorang mukmin secara tidak sengaja, maka Allah telah memerintahkan untuk membayar diat dan kafarat. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا
Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tidak sengaja, dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tidak sengaja (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An Nisaa’: 92)

Silakan download artikel selengkapnya di sini.
***
Diselesaikan di rumah mertua tercinta, Panggang, Gunung Kidul, 25 Rajab 1430 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel http://rumaysho.com

Penampilan Seperti Ini Bukanlah Teroris

Rumaysho.Com

baterai_laptop_meledak
Tidak otomatis dari penampilan semata seseorang bisa dituduh teroris.
Setelah peristiwa pengeboman Mega Kuningan 17 Juli 2009, polisi mulai melancarkan operasi penangkapan terhadap orang-orang yang diduga teroris. Seperti kemarin baru saja kita saksikan penyergapan di Jatiasih dan Temanggung yang dilakukan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri. Dalam penyergapan tersebut diduga bahwa kepolisian telah berhasil menewaskan pelaku teroris nomor satu di negeri ini yaitu Noordin M Top, yang berkewanegaraan Malaysia. Di samping itu, kita lihat di beberapa tempat polisi juga melakukan raziah dengan tujuan untuk mencari orang-orang yang diduga teroris.
Namun bukanlah peristiwa ini yang kami sayangkan. Yang kami risaukan adalah tanggapan masyarakat saat ini mengenai orang-orang yang berpenampilan sama dengan pelaku-pelaku pengeboman. Sejak masa Amrozi dan Ali Imron dulu, sebagian orang memiliki anggapan bahwa orang-orang yang berjenggot dan memakai celana di atas mata kaki adalah orang-orang yang sekelompok dengan Noordin cs. Atau istri-istri mereka yang mengenakan cadar dituduh sebagai istri para teroris.
Oleh karena itu, dalam tulisan yang singkat ini, kami ingin sekali memberikan penjelasan kepada kaum muslimin bahwa tidak setiap orang yang berpenampilan sama itu memiliki kesamaan dalam tingkah laku. Jadi, belum tentu orang yang berpenampilan dengan celana di atas mata kaki atau berjenggot adalah teroris atau temannya teroris atau sekomplotan dengan teroris. Tidak otomatis dari penampilan semata seseorang bisa dituduh teroris.
Semoga setiap muslim yang membaca artikel ini mendapatkan pencerahan dan mendapatkan taufik dari Allah Ta’ala.

Mengenai Penutup Wajah (Cadar)
Perlu diketahui bahwasanya menutup wajah itu memiliki dasar dari ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terlepas apakah menutup wajah merupakan suatu yang wajib ataukah mustahab (dianjurkan). Kita dapat melihat dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada para wanita, “Wanita yang berihrom itu tidak boleh mengenakan niqob maupun kaos tangan.” (HR. Bukhari, An Nasa’i, Al Baihaqi, Ahmad dari Ibnu Umar secara marfu’ –yaitu sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-). Niqob adalah kain penutup wajah mulai dari hidung atau dari bawah lekuk mata ke bawah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah ketika menafsirkan surat An Nur ayat 59 berkata, ”Ini menunjukkan bahwa cadar dan kaos tangan biasa dipakai oleh wanita-wanita yang tidak sedang berihrom. Hal itu menunjukkan bahwa mereka itu menutup wajah dan kedua tangan mereka.”
Sebagai bukti lainnya juga, dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa Ummahatul Mukminin (Ibunda orang mukmin yaitu istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) biasa menutup wajah-wajah mereka. Di antara riwayat tersebut adalah : Dari Abdullah bin ‘Umar, beliau berkata, ”Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperlihatkan Shofiyah kepada para shahabiyah, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Aisyah mengenakan cadar di kerumunan para wanita. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui kalau itu adalah Aisyah dari cadarnya.” (HR. Ibnu Sa’ad)
Jadi, lihatlah bahwa para istri Nabi juga para sahabat sudah terbiasa menggunakan penutup wajah. Mungkin kaum muslimin saat ini saja yang merasa asing dan aneh dengan penampilan semacam itu.

Mengenai Jenggot
Dari Anas bin Malik –pembantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengatakan, ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah laki-laki yang berperawakan terlalu tinggi dan tidak juga pendek. Kulitnya tidaklah putih sekali dan tidak juga coklat. Rambutnya tidak keriting dan tidak lurus. Allah mengutus beliau sebagai Rasul di saat beliau berumur 40 tahun, lalu tinggal di Makkah selama 10 tahun. Kemudian tinggal di Madinah selama 10 tahun pula, lalu wafat di penghujung tahun enam puluhan. Di kepala serta jenggotnya hanya terdapat 20 helai rambut yang sudah putih.” (Lihat Mukhtashor Syama’il Muhammadiyyah, Muhammad Nashirudin Al Albani, hal. 13, Al Maktabah Al Islamiyyah Aman-Yordan. Beliau katakan hadits ini shohih)
Lihatlah saudaraku, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam riwayat di atas dengan sangat jelas terlihat memiliki jenggot. Lalu pantaskah beliau dikatakan sebagai biang kerok berbagai bom terror sebagaimana yang dikatakan pada Noordin M Top dan Amrozi?! Semoga lidah dan lisan kita tidak mengeluarkan perkataaan semacam ini.

Mengenai Celana Di Atas Mata Kaki
Celana di atas mata kaki juga termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini dikhususkan bagi laki-laki, sedangkan wanita diperintahkan untuk menutup telapak kakinya.
Dari Al Asy’ats bin Sulaim, ia berkata: Saya pernah mendengar bibi saya menceritakan dari pamannya yang berkata, “Ketika saya sedang berjalan di kota Al Madinah, tiba-tiba seorang laki-laki di belakangku berkata, ’Angkat kainmu, karena itu akan lebih bersih.’ Ternyata orang yang berbicara itu adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku berkata, Sesungguhnya yang kukenakan ini tak lebih hanyalah burdah yang bergaris-garis hitam dan putih”. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah engkau tidak menjadikan aku sebagai teladan?” Aku melihat kain sarung beliau, ternyata ujung bawahnya di pertengahan kedua betisnya.” (Lihat Mukhtashor Syama’il Muhammadiyyah, hal. 69, Al Maktabah Al Islamiyyah Aman-Yordan. Beliau katakan hadits ini shohih)

Dari penjelasan yang dipaparkan di atas, kami rasa sudah cukup jelas bahwa penampilan berjenggot, bercadar bagi muslimah dan berpenampilan dengan celana di atas mata kaki adalah termasuk ajaran Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pantaskah orang yang mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dikatakan teroris atau biang kerok pengeboman atau dikatakan komplotannya Noordin M Top? Atau pantaskah pula dikatakan kepada orang yang memakai cadar dengan panggilan ‘ninja’ atau istri teroris; atau kepada orang yang celananya cingkrang (di atas mata kaki) dengan sebutan ‘celana kebanjiran’; atau orang yang berjenggot disebut ‘kambing’? Padahal di sana, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpenampilan berjenggot dan celananya di atas mata kaki. Begitu pula istri-istri beliau adalah istri-istri yang menutup wajah mereka dengan cadar.

Perhatikanlah suadaraku, sesungguhnya karena lisan seseorang bisa terjerumus dalam jurang kebinasaan. Hendaklah seseorang berpikir dulu sebelum berbicara. Siapa tahu karena lisannya, dia akan dilempar ke neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya ada seorang hamba yang berbicara dengan suatu perkataan yang tidak dipikirkan bahayanya terlebih dahulu, sehingga membuatnya dilempar ke neraka dengan jarak yang lebih jauh dari pada jarak antara timur dan barat.” (HR. Muslim no.7673)

Janganlah Mengolok-olok Orang yang Mengikuti Ajaran Nabi
Tidak diragukan lagi bahwa mengolok-olok Allah, Rasul-Nya, ayat-ayat-Nya dan syari’at-Nya termasuk dalam kekafiran sebagaimana Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ”Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?" Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman.” (QS. At-Taubah [9] : 65-66).
Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah, seorang ulama besar dan faqih di Saudi Arabia pernah ditanyakan, ”Apakah termasuk dalam dua ayat yang disebutkan sebelumnya (yaitu surat At Taubah ayat 65-66, pen) bagi orang-orang yang mengejek dan mengolok-olok orang yang memelihara jenggot dan yang komitmen dengan agama ini?”
Beliau rahimahullah menjawab, ”Mereka yang mengejek orang yang komitmen dengan agama Allah dan yang menunaikan perintah-Nya, jika mereka mengejek ajaran agama yang mereka laksanakan, maka ini termasuk mengolok-olok mereka dan mengolok-olok syari’at (ajaran) Islam. Dan mengolok-olok syari’at ini termasuk kekafiran.
Adapun jika mereka mengolok-olok orangnya secara langsung (tanpa melihat pada ajaran agama yang dilakukannya baik itu pakaian atau jenggot), maka semacam ini tidaklah kafir. Karena seseorang bisa saja mengolok-olok orang tersebut atau perbuatannya. Namun setiap orang seharusnya berhati-hati, jangan sampai dia mengolok-olok para ulama atau orang-orang yang komitmen dengan Kitabullah dan Sunnah (petunjuk) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Lihat Fatawal Aqidah wa Arkanil Islam, Darul ‘Aqidah, hal. 120)

Kisah-Kisah Orang Yang Meremehkan Ajaran Nabi
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahnya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS. An Nur [24] : 63)
Berikut kami akan membawakan dua kisah tentang orang yang meremehkan atau tidak mau mengindahkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan akibat yang mereka peroleh di dunia. Kisah pertama kami bawakan dari Sunan Ad Darimi pada Bab ‘Disegerakannya hukuman di dunia bagi orang yang meremehkan perkataan Nabi dan tidak mengagungkannya’.
Abdurrahman bin Harmalah mengatakan, ”Seorang laki-laki datang menemui Sa’id bin Al Musayyib untuk menitipkan sesuatu karena mau berangkat haji dan umroh. Lalu Sa’id mengatakan kepadanya, ”Janganlah pergi, hendaklah kamu shalat terlebih dahulu karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah keluar dari masjid setelah adzan kecuali orang munafik atau orang yang ada keperluan dan ingin kembali lagi ke masjid.
Lalu orang ini mengatakan,”(Tetapi) teman-temanku sedang menunggu di Al Harroh.” Lalu dia keluar (dari masjid). Belum lagi Sa’id menyayangkan kepergiannya, tiba-tiba dikabarkan orang ini telah jatuh dari kendaraanya sehingga pahanya patah.” [Husain Salim Asad mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan]
Kisah kedua diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab shohihnya. Dari Ikrimah bin ‘Ammar, (beliau berkata) Iyas bin Salamah bin Al Akwa’ telah berkata bahwa ayahnya mengatakan kepadanya (yaitu) ada seorang laki-laki makan dengan tangan kirinya di dekat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ”Makanlah dengan tangan kananmu.” Lalu dia mengatakan, ”Aku tidak mampu.” Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ”Engkau memang tidak akan mampu”. Tidak ada yang menghalanginya untuk mentaati Nabi kecuali rasa sombong. Akhirnya, dia tidak bisa lagi mengangkat tangan kanannya ke mulut. (HR. Muslim no. 5387)

Perlu kami tegaskan sekali lagi, tulisan ini bukanlah dimaksudkan untuk mendukung aksi-aksi terror dan pengeboman. Bahkan perlu diketahui bahwa kami termasuk yang menentang aksi-aksi semacam itu sebagaimana yang pernah kami ungkapkan dalam beberapa tulisan kami yang lalu.

Juga bagi kaum muslimin yang memang belum bisa menunaikan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara sempurna seperti berpenampilan berjenggot dan celana di atas mata kaki, kami naseharkan agar jangan sampai mencela orang-orang yang ingin mengikuti ajaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kalau memang belum sanggup atau merasa berat, cukuplah lisan-lisan kalian diam dan tidak turut mencela. Karena penampilan seperti ini jelas-jelas adalah ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga tidak pantas dicemooh dan dicela. Adapun mengenai hukum jenggot dan celana di atas mata kaki, bukanlah di sini tempatnya. Kami memiliki pembahasan tersendiri mengenai hal ini.

Semoga Allah memberi taufik dan hidayah bagi setiap muslim yang membaca tulisan ini. Semoga kita menjadi orang-orang yang selalu mengagungkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjaga lisan dari perkataan yang sia-sia. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

***
Disusun pada pagi hari, 18 Sya’ban 1430 H, di Panggang Gunung Kidul
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel http://rumaysho.com

16 Kesalahan Aksi Pengeboman

http://alqiyamah.wordpress.com

Bom-Parsel-Di-Roma

Oleh:  
Prof.DR.’Abdurrazaq bin ‘Abdulmuhsin al-Abbad hafizhahullah [1]

Aksi pengeboman yang dilakukan oleh kelompok tertentu dan juga orang-orang yang melampaui batas (dzalim) yang memiliki pemikiran yang sesat itu merupakan tindakan dosa dan termasuk perbuatan aniaya dan permusuhan, serta mengakibatkan kerusakan di muka bumi. Tindakan ini juga menyelisihi ajaran Islam yang lurus.
Berikut ini penjelasan hukum berdasarkan dalil syariat untuk mengetahui buruknya aksi pengeboman dan besarnya dosa perbuatan itu, serta hukumnya dalam pandangan Islam.
1. Islam memerintahkan berbuat adil, kebaikan dan kasih sayang, serta melarang berbuat kemungkaran dan permusuhan, berdasarkan firman Allah azza wa jalla yang artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan, Allah memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” [QS.an-Nahl/16:90]
Aksi Pengeboman ini merupakan perbuatan dosa, karena tidak mengandung unsur keadilan, kebaikan dan kasih sayang sama sekali. Ini merupakan perbuatan mungkar dan permusuhan.
2. Dalam ajaran Islam, tindak permusuhan dan kezhaliman hukumnya haram, berdasarkan firman Allah azza wa jalla (yang artinya):
Janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” [QS.al-Baqarah/2:190]
Dalam hadits qudsi, Allah azza wa jalla berfirman:
Wahai hamba-hambaku, sesungguhnya Aku (Allah) mengharamkan kezhaliman atas diri-Ku dan Aku mengharamkannya atas kalian, maka janganlah kalian saling menzhalimi.” [HR.Muslim]
3. Dalam agama Islam, membuat kerusakan di muka bumi hukumnya haram, sesuai dengan firman Allah azza wa jalla (yang artinya):
Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan.” [QS.al-BAqarah/2:205]
Sementara perbuatan pengeboman termasuk bentuk kerusakan di bumi, bahkan merupakan jenis kerusakan di bumi yang paling parah dan sadis.
4. Di antara kaidah Islam yang agung yaitu haramnya melakukan perbuatan yang membahayakan (diri sendiri dan orang lain, red). Hal ini termaktub dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (yang artinya):
Janganlah membahayakan diri sendiri ataupun orang lain.” [HR.Ahmad dan Ibnu Majah]
Hadits diatas diriwayatkan oleh beberapa sahabat secara marfu’. Sementara Imam Abu Dawud rahimahullah dan yang lainnya meriwayatkan dari Abi Sharmah radhiyallahu ‘anhu, seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda (yang artinya):
Barangsiapa yang membahayakan orang (lain), maka Allah akan membahayakan dirinya, dan barangsiapa yang memberatkan orang lain maka Allah akan memberatkan.” [HR.Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah]
Pada sanad hadits di atas terdapat sedikit komentar, akan tetapi dari sisi makna, benar adanya. Sesungguhnya balasan itu tergantung dari jenis amalannya. Sebagaimana pepatah Arab mengatakan, “Kama tadiinu tudaanu (engkau akan memperoleh balasan tindakan sebagaimana yang pernah engkau perbuat.” Tidak halal (tidak boleh) seorang Muslim mencelakai orang lain, baik dengan perkataan ataupun dengan perbuatan. Sementara, cara-cara yang mereka tempuh termasuk bentuk mencelakai orang lain yang paling bengis.
5. Dalam Islam ada kaidah agung lain, yaitu: “Membawa manfaat dan mencegah mudharat (kerugian)”. Aksi mereka jelas tidak mengandung kebaikan dan manfaat sedikit pun. Sebaliknya, berdampak timbulnya kerusakan yang tak terukur banyaknya.
6. Dalam ajaran Islam, bunuh diri hukumnya haram. Allah berfirman yang artinya, “Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” [QS.an-Nisa/4:29-30]
Dalam kitab ash-Shahihahin (riwayat Imam al-Bukhari dan Imam Muslim) dari Abu Hurairah rahimahullah berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya):
Barangsiapa menjatuhkan dirinya dari sebuah gunung sehingga menyebabkan dirinya meninggal, maka di dalam neraka Jahannam, dia (juga) menjatuhkan dirinya dari sebuah gunung. Dia akan menjatuhkan diri selama berada di neraka Jahannam selama-lamanya. Barangsiapa yang meminum racun sehingga membunuh dirinya, maka racunnya akan berada di tangannya di neraka, dia akan meminumnya di dalam Jahannam selama-lamanya. Barangsiapa membunuh dirinya dengan besi, maka besinya akan berada di tangannya. Di neraka Jahannam, dia akan menikam-nikam perutnya (dengan besi). Dia tinggal di neraka Jahannam selama-lamanya.” [HR.al-Bukhari dan Muslim]
Para pelaku pengeboman, mereka telah membunuh diri mereka sendiri.
7. Dalam agama Islam, tidak dibenarkan membunuh jiwa seorang Muslim yang ma’shum (terpelihara) kecuali dengan alasan yang benar. Allah azza wa jalla berfirman (yang artinya):
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kecuali dengan suatu (alasan) yang benar.” [QS.al-Isra/17:33]
Saat menyebutkan sifat-sifat orang-orang Mukmin yang merupakan hamba-hamba Allah yang Maha Penyayang, Allah azza wa jalla berfirman yang artinya: “Dan orang-orang yang tidak beribadah kepada sesembahan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan alasan yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat pembalasan dosanya, (yakni) akan dilipat gandakan adzab untuknya pada hari Kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu dalam keadaan terhina.” [QS.al-Furqaan/25:68-69]
Dalam kitab Shahihahin, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang berbunyi (artinya):
Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwasanya tidak ada ilaah yang hak untuk disembah kecuali Allah dan Aku adalah utusan Allah kecuali dengan satu di antara tiga alasan. Pertama: Orang yang telah menikah (akan tetapi) berbuat zina. Kedua: Jiwa dibalas jiwa, dan Ketiga: Orang yang murtad dari agamanya, memisahkan diri dari al-jama’ah (islam).” [HR.al-Bukhari dan Muslim]
Dalam Sunan at-Tirmidzi dengan sanad shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya):
Hancurnya dunia lebih ringan disisi Allah daripada terbunuhnya seorang Muslim.” [HR.Tirmidzi]
Pada peristiwa pengeboman tersebut, terdapat banyak kaum Muslimin yang tewas.
8. Islam datang dengan kasih sayang. Siapa yang tidak menyayangi, maka dia tidak akan disayangi. Orang-orang yang menyayangi, akan disayangi oleh Dzat Yang Maha Penyayang (Allah azza wa jalla). Ada banyak hadits mengenai pengertian ini. Dalam riwayat at-Tirmidzi dan lainnya, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya):
Tidaklah kasih sayang dicabut kecuali dari orang yang celaka (malang).” [HR.Tirmidzi, Ahmad dan Abu Dawud]
Bahkan semangat kasih sayang juga ditujukan kepada binatang ternak dan binatang melata sekalipun. Imam al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan dalam al-Adabul Mufrod, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya):
Barangsiapa merasa kasihan walaupun kepada binatang sembelihan sekalipun, Allah akan mengasihinya pada hari Kiamat.
Imam al-Bukhari rahimahullah juga meriwayatkan, ada seorang laki-laki berkata, “Wahai Rasulullah, sungguh aku akan menyembelih seekor kambing, namun aku merasa kasihan kepadanya.” Beliau berkata, “Jika engkau merasa kasihan kepada seekor kambing, maka Allah akan mengasihimu.”[2]
Begitu juga, terdapat riwayat yang menyebutkan ada seorang lelaki memperoleh ampunan disebabkan rasa kasihannya kepada seekor anjing yang memakan tanah yang basah lantaran kehausan. Ia pun turun ke dalam sumur dan mengisi slopnya (dengan air). (Untuk naik ke bibir sumur, red) ia menggigit slop itu dengan mulutnya. Kemudian ia memberi minum anjing itu. Kemudian Allah azza wa jalla berterima kasih kepadanya dan mengampuninya. Hadits ini termaktub dalam Sahihahin.
Perhatikanlah kasih sayang agung yang diserukan oleh Islam ini. Bandingkanlah dengan akibat ulah yang mereka lakukan dari kejahatan ini (pengeboman). Anak-anak menjadi yatim, wanita-wanita menjadi janda, nyawa-nyawa melayang, hati menjadi gelisah takut, harta-harta musnah. Manakah kasih sayang Islam, jika mereka berakal?
9. Islam melarang tindakan intimidasi dan menakuti-nakuti kaum Mukminin. Disebutkan dalam Sunan Abu Dawud dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda (yang artinya):
Tidaklah halal bagi seorang Muslim menakut-nakuti Muslim yang lainnya.” [HR.Abu Dawud dan Ahmad]
Berapa banyak kaum muslimin yang tercekam rasa ketakutan setelah kejadian pengeboman
10. Islam melarang seseorang menghunus pedang dihadapan kaum Mukminin. Diriwayatkan dalam Shahihahin, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya):
Apabila salah seorang dari kalian melewati masjid atau pasar kami dengan membawa anak panah, hendaklah ia memegang mata anak panahnya agar tidak mengenai seorang pun dari kalangan Muslimin.” [HR.al-Bukhari dan Muslim]
Sementara pada aksi jahat ini, pelaku menempatkan bom yang berdaya rusak tinggi dan menggunakan senjata-senjata yang menimbulkan kerusakan di tengah kaum Muslimin, termasuk merusak pemukiman penduduk.
11. Islam datang dengan melarang seseorang menghunuskan senjatanya kepada seorang Muslim, baik itu sungguh-sungguh ataupun bercanda, termasuk juga melarang menyerahkan pedang dalam keadaan terhunus. Ini sebagai bentuk penjagaan terhadap jiwa manusia dan jaminan keselamatan bagi masyarakat.
Imam al-Bukhari rahimahullah dan Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan dalam Shahihahin dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya):
Janganlah salah seorang dari kalian menghunuskan senjata ke arah saudaranya. Sebab, ia tidak tahu boleh jadi setan melepaskan senjata itu dari tangannya sehingga menjerumuskannya ke dalam lubang api neraka.” [HR.al-Bukhari dan Muslim]
Sementara Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya):
Barangsiapa yang menghunuskan senjata ke arah saudaranya, maka malaikat akan terus mengutuknya sampai ia melepaskannya meskipun dia itu adalah saudara kandungnya sendiri.” [HR.Muslim no.4741]
Petunjuk ini disampaikan dalam rangka berhati-hati supaya tidak terjatuh dalam bahaya yang tidak diinginkan (melukai atau membunuh tanpa sengaja, red)
Perhatikanlah peringatan yang tercantum dalam hadits-hadits di atas “sehingga menjerumuskannya ke dalam lubang api neraka”, “maka malaikat akan terus mengutuknya”. Sekarang, bagaimana dengan peristiwa pengeboman ini, yang merupakan satu aksi membahayakan yang dilakukan dengan disengaja (direncanakan)?
12. Islam mengharamkan perbuatan khianat. Allah azza wa jalla berfirman (yang artinya):
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang selalu berkhianat lagi bergelimang dosa.” [QS.an-Nisaa'/4:107]
Disebutkan dalam Shahih Muslim dari Abi Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Pada hari kiamat setiap orang yang berkhianat akan memiliki panji sendiri yang ditinggikan sesuai dengan tingkat pengkhianatannya.” [HR.Muslim]
Imam Muslim juga meriwayatkan hadits dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (yang artinya):
Berperanglah, janganlah berkhianat, mengingkari janji dan mencincang anggota badan.” [HR.Muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah]
Jadi, dapat diketahui betapa besar pengkhianatan yang mereka lakukan. Dan alangkah parah perbuatan khianat mereka (dengan pengeboman yang mereka lakukan)
13. Islam mengharamkan pembunuhan terhadap anak-anak, wanita-wanita, dan orang-orang lanjut usia. Dalam Shahihahin dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu disebutkan, ada seorang wanita terbunuh pada salah satu peperangan yang diikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau pun mengingkari pembunuhan atas wanita dan anak-anak.
Imam Abu Dawud meriwayatkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya):
Berperanglah atas nama Allah, di jalan Allah, dan atas nama agama Rasulullah. Janganlah membunuh orang tua, bayi, anak kecil dan wanita.” [HR.Abu Dawud no.2247]
14. Islam memerintahkan untuk memelihara dan menjalankan perjanjian, dan mengharamkan membunuh orang kafir mu’ahad (yang terikat perjanjian dengan kaum Muslimin) dan orang-orang meminta perlindungan keamanan (suaka). Allah azza wa jalla berfirman (yang artinya):
Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.” [QS.al-Israa'/17:34]
Imam al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya):
Barangsiapa membunuh orang kafir mu’ahad (yang telah terikat perjanjian dengan kaum Muslimin), ia tidak akan mencium harumnya surga, padahal aroma surga dapat dirasakan dair jarak perjalanan empat puluh tahun.
[HR.al-Bukhari no.6403]
Imam an-Nasa’i rahimahullah meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya):
Barangsiapa yang memberikan jaminan keamanan jiwa bagi seorang laki-laki, kemudian ia membunuh orang tersebut, maka aku berlepas diri dari pembunuhnya, walaupun yang terbunuh itu orang kafir.

Atas dasar ini, orang kafir yang masuk ke negara kaum Muslimin dengan perjanjian diberikan keamanan atau memiliki perjanjian dengan pemimpin negara yang bersangkutan, ia tidak boleh dianiaya, dirinya juga hartanya.
Adapun mereka, adalah orang-orang yang melampaui batas (berbuat dzalim), tidak memperdulikan jaminan perlindungan bagi orang kafir yang diberikan oleh kaum Muslimin, dan tidak pula menjaga perjanjian. Mereka pun membunuhi mu’ahidin (orang-orang kafir yang terikat perjanjian) dan orang-orang yang datang untuk mencari jaminan keamanan.
15. Islam mengharamkan perbuatan aniaya terhadap orang dan perusakan terhadap hak milik orang. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya):
Sesungguhnya darah kalian dan harta kalian diharamkan atas kalian seperti haram (suci)nya hari ini, dibulan ini, di negeri kalian ini. [HR.al-Bukhari, Muslim, dll]
Sedangkan mereka, pelaku pengeboman yang telah melampaui batas (dzalim), dalam aksi mereka berapa banyak bangunan rusak dan pemukiman hancur serta harta-benda yang lenyap?!
16. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang menyerang manusia pada waktu malam hari ketika mereka sedang tidur, tenang dan istirahat. Bahkan ada ancaman khusus bagi pelakunya dari beliau. Diriwayatkan dalam al-Musnad dengan sanad yang shahih dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya):
Barang siapa yang melempar (menyerang) kami pada malam hari, ia bukan golongan kami.[HR.Ahmad 7921]
Para pelaku pengeboman memilih waktu untuk melakukan kejahatan mereka yang keji dan mungkar tersebut pada waktu malam hari.
Dari sini, melalui pemaparan di atas, siapapun yang menyerang Islam dengan baik, dasar-dasarnya yang agung dan kaidah-kaidahnya yang kuat serta petunjuk-petunjuknya yang sarat dengan hikmah, akan mendapati dengan sebenarnya dan mengetahui dengan yakin perbedaan besar antara perbuatan dosa ini (pengeboman) dengan Islam. Karena sesungguhnya, perbuatan tersebut hukumnya haram menurut syariat dan tidak pula dibenarkan oleh Islam yang lurus ini, sehingga tindakan buruk ini tidak boleh dikaitkan kepada Islam, atau dihubung-hubungkan dengan orang-orang yang taat menjalankan Islam.
Sebagai penutup, saya memohon kepada Allah azza wa jalla agar mengarahkan kami dan seluruh kaum Muslimin kepada kebaikan, dan menunjukkan kami jalan yang benar. Kami berlindung kepada Allah azza wa jalla dari fitnah-fitnah yang menyesatkan , baik yang nampak maupun yang tersembunyi, dan aku memohon kepada-Nya untuk menjaga kaum Muslimin, baik pada keamanan maupun keimanan mereka, serta menjaukan mereka dari kejelekan-kejelekan dan fitnah-fitnah. Sesungguhnya Allah azza wa jalla Maha mendengar lagi Maha mengabulkan permintaan.
Note:
[1] Dalam ceramah yang berjudul Hawaditsu at-Tafjir fi Mizanil Islam (Fenomena Pengeboman Menurut Timbangan Islam). Ceramah ini diterjemahkan secara bebas oleh Ustadz Nur Hidayat, Lc staff pengajar Pesantren Imam Bukhari, dengan perampingan dalil pada beberapa point.
[2] Kami tidak mendapatkan riwayat tersebut dalam hadits al-Bukhari, tetapi kami dapati pada riwayat Ahmad.
Sumber: Diketik ulang (dgn segala kekurangannya khususnya tidak adanya teks dalam bahasa arab) dari Majalah As-Sunnah Edisi 10/Thn.XIII/Muharram 1431H/Januari 2010M Hal.38-43
Semoga bermanfaat bagi kami dan kaum muslimin..

Dipublikasikan kembali oleh : Al Qiyamah – Moslem Weblog

Islamic Position Regarding the Fitnah in the Middle-East and North Africa

http://abdurrahmanorg.wordpress.com

Transcription by: Umm Abdillaah Saarah bint Faisal & Umm Hasna Firdous Bint Jabir min Sri Lanka
Visit http://AbdurRahman.org for Authentic Islamic Resources

Islamic Position Regarding the Fitnah in the Middle-East and North Africa 
by Shaykh Muhammad Al-Malki
Jumu’ah Khutbah February 4, 2011

Introduction:بسن الله والحود لله والصلاة والسلام على رسول الله، وبعد
The Khutbah: (Part 1)
Translation of the Khutbah titled ‘the Crisis occurring these days in the Middle East and North Africa and the Muslim countries’ by our Noble Shaykh Muhammad Al-Malki (may Allaah preserve him upon khayr).
Our Shaykh began with the Khutbatul-Haajah and then stated: All Praise is due to Allaah, Verily Allaah stated in the Noble Book:
(Surah Mulk 67: 1-2)
Blessed is He in Whose Hand is the dominion, and He is Able to do all things.
[ Surah Al-Mulk (67) :1 ]
Who has created death and life, that He may test
you which of you is best in deed. And He is the
All-Mighty, the Oft-Forgiving;
[ Surah Al-Mulk (67) :2 ]
Allaah سبحانو و تعالى is saying in the above ayah:
... لِيَبْلُوَكُنْ أَيُّكُنْ أَحْسَنُ عَوَلًا ...
the People of Knowledge say that:
... لِيَبْلُوَكُنْ means – ‘to test you.’
أَيُّكُنْ أَحْسَنُ عَوَلًا means – ‘who amongst you remembers death the most, preparing himself ready for it, fearing and being cautious of it.’
Imaam Al-Qurtubi stated in his Tafsir that Ibn ‘Umar (radiallaahu anhu) said that the Messenger of Allaah صلى الله عليو
وسلن recited these two ayaats تَبَارَكَ الَذِي بِيَدِهِ الْوُلْكُ until he reached أَيُّكُنْ أَحْسَنُ عَوَلًا .. - „Who from amongst you is best in deeds...‟
 

And he صلى الله عليو وسلن said: He is the one who refrains from what is forbidden for him by Allaah and he is the fastest in responding to the obedience of Allaah.
Sufyaan ibn ‘Uyaynah (rahimahullaah) said :
the word the best in deed, means --- it must be sincerely for Allaah and upon the way of Rasulullaah صلى اللهعليو وسلن 

O Muslims! Allaah سبحانو و تعالى mentions the Fitn, (the trials) in many places in the Qur’aan, (the Noble Book) with many different descriptions and all the conclusions lead to the clarification of the goodness (خيز ), peace (سلام ), convenience (رخاوة ), tranquility (طوأنينت ) and security of course.
All these can be achieved only by obeying the commands of Allaah سبحانو و تعالى and by following the guidance of Rasulullaah صلى الله عليو وسلن .
Rasulullaah صلى الله عليو وسلن warned us against different forms/types of Fitn (trials) such as the fitnah of wealth, the fitnah of children/families, the fitnah of power/authority, the fitnah of desire (no matter what type of desire it is). The fitnah of desire is the base/origin of every fitnah and it is therefore the head of all the problems that occur.
Anas bin Maalik (radiallaahu anhu) who not only served Rasulullaah صلى الله عليو وسلن for ten years as a servant but also learnt the Deen from him warned us against the fitnah of (khurooj) rebelling against the Muslim rulers. He advised the people to have sabr even if the Muslim ruler was an oppressor (Jaa’ir الجائر ) and a killer (al-Mubeer المببير ), the like of Al-Hajjaaj ibn Yusuf who none could match in killings as he killed people very easily and even in the Haram.
Extra Note:
Al-Hajjaaj ibn Yusuf’s affair is well known in the Ummah, for that of oppression, repression, excessiveness in spilling the blood (of the Muslims), desecration of the Sanctities of Allaah, the killing of whomever he killed amongst the notables of the Ummah such as Sa’eed ibn Jubair, the besieging of Ibn az-Zubair (son of Asma bint Abi Bakr) even though he had sought refuge in the Haram.
The prohibition of reviling the Rulers (Umaraa أهزاء -) has been reported more specifically, on account of the kindling of the fire of tribulation and the opening of the doors of evil upon the Ummah that it contains.
Narrated Az-Zubair bin 'Adi :
We went to Anas bin Malik and complained about the wrong we were suffering at the hand of Al-Hajjaj. Anas bin Malik said, "Be patient till you meet your Lord, for no time will come upon you but the time following it will be worse than it. I heard that from the Prophet." (Al-Bukhari)
Messenger of Allaah صلى الله عليه وسلم warned us that:
„…there would be many fitn towards the end of time.‟
In both Saheeh al-Bukhari & Muslim it is narrated by Abu Huraira that Allah's Messenger صلى الله عليه وسلم said,
"There will be afflictions (in the near future) during which a sitting person will be better than a standing one, and the standing one will be better than the walking one, and the walking one will be better than the running one, and whoever will expose himself to these afflictions, they will destroy him. So whoever can find a place of protection or refuge from them, should take shelter in it."
(Saheeh al-Bukhari Volume 9, Book 88, Number 202)
Note: Explanation of this Hadith.
Our Sheikh explained the hadith saying that during the time of Fitan, the one who is sitting is better than the one who is standing. It does not necessarily mean that you go and sit down but what it means is if we assume that the wind is passing through this place, a person who is seated has a stronger hold than a standing person because a person in the standing position may fall back or flat on his face. Also the force of air would be felt more by the person standing than someone sitting.
And then he صلى الله عليه وسلم warned us that due to many fitan towards the end of time, the one who is standing is better than the one who is walking because when you are standing you have more control of yourself than the one who is walking who does not have a firm hold whereby the wind can topple him more easily.
And then he صلى الله عليه وسلم warned us that the one who is walking would be better than the one who is jogging or running. And then he said, and whoever exposes him to such afflictions will be swept away and be destroyed. And this is the advice of the Prophet صلى الله عليه وسلم .
To protect us from such a fitn Rasulullaah صلى الله عليه وسلم gave us a clear command i.e.:
‘to go and find shelter or a place of protection from the Fitan.’
We as laymen have to understand that the Ulamaa are the best to explain such matters to us. Ibn Haajar Al Asqalani, (the author of Fath al Bari, the explanation of Saheeh Al Bukhari) said that Rasulullaah صلى الله عليه وسلم , said: ‘whoever responds to it’ means -- that he exposes himself to it intentionally willing to face it, hoping to be hit with it and he does not stay away from the Fitan.’
How can that be?
Like today, people who go to the squares and streets by themselves or even if they are one amongst many, they are yet going to be destroyed. And then he said the meaning of ‘tas-tashrifuh’ - it will destroy him i.e. he will be killed.
Visit http://AbdurRahman.org for Authentic Islamic Resources
We witnessed masses being killed this Wednesday, whether in India, Egypt, Yemen or anywhere else in the world. Some of the people who were killed in these demonstrations may have been innocent and may have no affiliation to these movements, but the very fact that they exposed themselves to the fitan resulted in them being killed. When fitan strikes, it strikes blindly and everyone who is exposed to it is at the risk of being killed.
He (rahimahullaahu ta’ala) said that it means that he directs himself to it, like he is trying to challenge the wind by sailing in the opposite direction. In this condition how can he reach his destination? Obviously he cannot.
O’ Muslims refraining from Fitan is the way to salvation and protection in this life and the Hereafter. And this can be achieved by being silent especially during these times of Fitan. If one indulges in talks without being silent during these times of fitan, then it is as if he is using a sword on his tongue.
People these days like to talk about such happenings in their private sittings with their families, with their workmates and what the media does is portray & broadcast whatever the people like to speak about and what they like to hear. Why is this? Why is that? This type of approach in times of fitan is incorrect. Let Only the Ulamaa speak and advice as it is their call of duty NOT ours. Our position as laymen is only to listen and obey the Ulamaa.
As the Prophet صلى الله عليه وسلم said: ‘The way of protecting oneself from Fitan as in the hadeeth in Saheeh Bukhari on the authority of Anas ibn Maalik (radiallaahu anhu), who said that the Messenger صلى الله عليه وسلم said,
“You are going to face athara (الاثزة ) after me.”
By Allaah yaa Ikhwaan, this word athara (الاثزة ) is the only reason why people are now in ‘Tahrir Square’ in Cairo and in San’aa demonstrating and protesting against the ruler. He صلى الله عليه وسلم said it 1430 years ago. Did these people believe in their messenger? All this is in history.
He صلى الله عليه وسلم said:
“You are going to face or to see or to find after me ash‟ara.”
What is athara (الاثزة )? Athara means that the people, the rulers usurp everything for themselves, power, money, position...etc unjustly. So he is sitting up there and asking us as to what is going to happen and this is exactly what is taking place today. I don’t think there is anyone who is exempted from this greed for power, wealth and position.
The question now arises as to what our duty is as a lay Muslim during these times of fitan without trying to analyze how right or wrong the situation is.
The Sheikh is addressing us Muslims about this issue and NOT the rulers since the rulers do not heed his advice nor listen to him. If they did listen to the Sheikh’s naseehah, they would be first advised to:
 Fear Allaah;
 Prepare themselves for the grave which none is exempted from entering into. Everyone has to enter it alone, whether one is a ruler or the ruled and there are no armies or police for defense, no matter what high position one held in the dunya.
In fact the ‘high’ position held by a person in the dunya is insignificant in the next world.
Each of us are responsible for our actions and the Sheikh stressed that his concern was mainly for the Ummah of Rasulullaah صلى الله عليه وسلم which is ‘US’ Muslims i.e you and me.
The Prophet صلى الله عليه وسلم said, ‘Fasbiroo’ (so be patient). This is a command from Prophet صلى الله عليه وسلم . And the command from Rasulullaah صلى الله عليه وسلم is not like the command from any other human being. His command has only one request from us: that is for us to accept and obey.
If we don’t obey Rasulullah’s command, then we have disobeyed him صلى الله عليه وسلم . And he صلى الله عليه وسلم has indeed asked us to be careful of Allaah’s warning in the Qur’aan:
“Whoever opposes the Prophet صلى الله عليه وسلم then it is a fitan.”
Note:
So one has to be very careful that there is complete obedience to the commands of Rasulullaahi صلى الله عليه وسلم and that there is no opposition whatsoever. Opposition may result in getting entangled in the fitan.
He صلى الله عليو وسلن said,
„Fasbiroo, (so be patient)!‟
When one is advised to have ‘sabr’ i.e patience, the first question that pops out of the mouths of people is: ‘for how long should we be patient?’
We don’t answer this type of question which calls for a time frame. It is Rasulullaahi صلى الله عليو وسلن who answered it and this is safe for all. If Sheikh Malki being a Saudi answered it, the Egyptians would have rejected it on the basis of his not knowing about them since he is a Saudi.
So Rasulullaah صلى الله عليو وسلن , is the leader of all Muslims. Now it does not matter what your nationality is i.e whether you are a Yemeni, Egyptian, Tunisian, Indian or Pakistani. What matters is if you are a Muslim then you have to be a follower of Rasulullaah صلى الله عليو وسلن . If we say that we are following Rasulullaahi صلى الله عليو وسلن then we have to listen and obey his command which is:
„Fasbiroo, be patient until you meet me by the Haudh, (the Lake)‟. (Saheeh al-Bukhari)
Do you know what this Lake is? Whoever drinks from it once will never be thirsty again. As for the lake of Prophet صلى الله عليو وسلن , it is on the plain land of Resurrection. It is not Al-Kauthar.
Al Kauthar is a River in Jannah which is given to Prophet صلى الله عليو وسلن . But this (alHawdh-الحوض ) is different. Before the Day of Judgment, due to the sun being only a mile away from our heads, everyone will be extremely thirsty. So the thirsty person will go to the lake only to be stopped from drinking by the angels since he/she did not obey Rasulullaahi وسلن . صلى الله عليو
He صلى الله عليو وسلن said in another hadeeth:
that there will be many thirsty people who will be chased away from his lake and Rasulullaah will say, „My Ummah, My Ummah!‟
The angels will say to him وسلن . صلى الله عليو : „You do not know what they changed after you. (in reference to bid‟ah --- innovations).‟
He وسلن . صلى الله عليو advised them to be patient, but they did not adhere to this command. He warned them not to follow the Christians and the Jews and they did not listen to this either. They continue to do what their heart desires.
Visit http://AbdurRahman.org for Authentic Islamic Resources
And in the Sunan of Tirmidhi with the chain of narration which is authenticated by Al Albani, on the authority of Udaisah the daughter of Uhbaan son of Saifiyy Al Ghifaari, she said that ‘Ali ibn Abi Talib (radiyallaahu anhu) came to my father, (her father is a companion of Rasulullaah صلى الله عليه
وسلم ) , and asked him to accompany him but not to fight but to go for chasing the matter that Ali (radiallaahu ta’ala anhu) was supposed to be the Khaleefah after Uthmaan (radiallaahu anhu) and this wasn’t during the time of Uthmaan as the Raafidha say. No, it was after Uthmaan (radiallaahu anhu) was killed. So he said to him come with me. Uhbaan said to Ali (radiallaahu anhu):
‘verily Khaleely (my khaleel) meaning Muhammad صلى الله عليه
وسلم , who is your cousin (meaning Prophet صلى الله عليه وسلم ) he commanded me:
„Whenever the people differ then only
use a sword made of wood.‟
What for, a kind of sword made of wood? It does not kill, and it does not necessarily mean a sword as a sword because you can take a wooden stick instead of a sword. But it means don’t use any weapon that can kill people. Stay away from that because this is not a killing for the sake of Allaah سبحانو و تعالى , because killing for the sake of Allaah is either against the khawaarij or against the Kuffaar. And Ali, he fought against the khawaarij at one time. This one might not be that one. So he said I have got a sword of wood now and if you want me to come with it I will come with it.
Then Ali left him because Ali was one of those whom Allaah سبحانو و تعالى described in Surah Al Furqaan when he said,
„and those who whenever they are reminded about the ayaath of Allaah, commands of Allaah they do not disdain or turn away from it but they accept the guidance from it.‟
Abu Moosaa Al Ash’ari (radiallaahu ta’ala anhu) said that during times of fitan you need to break your bows and cut their string; that means break your weapons, do not use them, whatsoever it is even if they are not bows, swords or guns. It means do not get involved with the fitan. Stay away from it. Not even with your tongue. As he said, and stay, during the times of fitnah in the inner most part of your homes. Not by the doors so that you hear what the people say outside. Stay away from it. As the son of Adam did.
Who was the son of Aadam? Haabil. Do you remember the story of Haabil and Qaabil? He said to his brother, ‘if you are going to extend your hand towards me to kill me, I am not going to extend my hand towards you to kill you.’
That was his position. And that is the position Abu Moosaa Al Ashari is telling us to hold.
Ma'qil ibn-i Yassaar (radiallaahu anhu) narrated that Rasulullaah صلى الله عليو وسلن said:
"Worship during the time of harj [a time of turmoil and killing] is like emigration towards me."
[Sahih Muslim: Book 041, Number 7042]
Note:
(This refers to killing for no particular reason and but killing anyone who comes your way.) This is exactly what can be witnessed today in Tahrir Square, in Cairo. How many people have been killed for no reason the last few days.
He صلى الله عليه وسلم said,
„Worship during this time equals hijrah to him.‟
What does that mean? You cannot worship if you are in the middle of a fitan. To worship you need tranquility. There is no tranquility in that crowd. Sheikh Malki (may Allah preserve him upon khayr) challenged if any one of them could pray with Khushoo there. And to see the mistake that they did today i.e. they did Salatul Jum’uah in the square. Is it a Masjid? It is not a Masjid. They abandon the Masjid because they want to be in the square. They do just what they like to do, not following Rasulullaah صلى الله عليه وسلم .
But those who remain in their homes and stand on their rugs and pray and get their Mus’hafs and read, do Dhikr (remembrance of Allaah) and raise their hands and supplicate that Allaah سبحانو و تعالى grants ease, comfort and success to the Ummah during this time of fitan (trials and tribulations), they are those who are given the reward of the hijratu Rasulullaah صلى الله عليو وسلن . And what is better than that?
And from Muslim on the authority of Abu Hurairah (radiallaahu anhu) who said, that the Messenger of Allaah صلى الله عليه وسلم said,
Verily Allaah سبحانو و تعالى is pleased with three things that you do and He hates three things that you do:
1. He is pleased when you worship him, associating nothing with Him in worship.
2. And that you all grasp onto the rope of Allaah.
3. And do not cause a split among yourselves.
Even when they were in Cairo they were all in one branch but recently the shaytan found a good chance for him to play around, and they are now split into two branches. People who participated in the demonstration, they split into two teams and they started scolding each other and throwing fire on each other. Allaahu Musta’aan.
 

And he صلى الله عليه وسلم said:
1. He صلى الله عليه وسلم hates for you Qeel wa Qaal, speaking about anything and at anytime just for no reason. People like to do that. The media with all types of people (whatsoever parties) they just like to speak, and even when they speak they exceed all the boundaries and limits.
2. And excessive questioning, which leads to no benefit. What happened in Cairo and what happened there? What relation do you have with that? Why do you want to know? You stay away from that and worship your Lord. And Allaah ta’ala knows all of this and he will protect you.
3. And wasting money.
The Messenger صلى الله عليو وسلن said, “Verily Allaah loves three things for you and he hates three things for you. He loves that you worship Him alone, and that you do not join anyone else in your worship of him and that you do not worship other than him, He loves that you hold tight altogether to the rope of Allaah and that you do not be divided…. And Allaah hates for you hearsay (he said and she said – qeela wa qaal – spreading rumours), he hates for you excessive questioning (questioning that brings about no benefit), thirdly, he hates for you the wasting of money.”

Look how much destruction is happening in Egypt now. Not by burning and breaking and destroying only which is bad, but even the economy, the whole economy has run down which may take another fifty years to rebuild. Allaah knows best. Because Egypt is a poor country. They are still in debt and now with this see how bad it is going to be. It is going to be even worse. All these people who say ‘they took money’ they and their children and maybe their grand children will have to face the brunt of it now, even after everything settles because they are saddled with the payment of all this credit, which is the consequence of all the demonstration and destruction.
Allaah سبحانو و تعالى says in the Qur’aan:
“And all of you seek protection by holding fast to the Rope of Allaah, and be not divided among yourselves, and remember the Mercy and the Grace of Allaah bestowed on you, for you were enemies of one another, but He joined your hearts together, so that, by His grace, you became brethren, and you were on the brink of a pit of Fire, and He saved you from it.”
(Surah Aal-‘Imraan 3:103)

What is the rope of Allaah?
The Qur‟aan and the Sunnah.
Fifty years ago in Egypt, they fought against the king and removed him saying that they wanted their country to be republic. So they made it a republican country and thereafter killed one President and now the situation is no different. Subhaanallaah.
The Sheikh then asked us whether there was good there or good in the Law of Islaam? The answer to this is obvious: Of course there is good only in the Law of Islaam.
So you turn by the mercy and grace of Allaah ta’ala as brothers to each other after being enemies.
You were just by the edge of the hole of the fire. Allaah سبحانهو تعالى saved you from that, from falling into the fire by guiding you to be brothers and not to be enemies.
Today you may find in the demonstration in Tahrir Square in Cairo, families divided into two, fighting each other whereby one brother stones his blood brother who is with the opposition. There is no guarantee that all members of the family will side one particular movement. Each family member will choose who they want to support and this results in enmity and hatred being sewn amongst blood ties.

The Sheikh repeatedly warned the Muslims from staying away from such movements and to be careful since the consequences are deadly. The Kuffaar do not wish any good for the Muslims and we have witnessed this when they went to Somalia, Iraq, Afghanistan etc. In fact we still see this in Sudan and now in Egypt and Yemen (almost everywhere.)
 

(Part 2)
And in the second part of the Khutbah our Noble Sheikh began by praising Allaah and sending peace and blessing upon Rasulullaah صلى الله عليو وسلن and then said:
 O’ People starting the Fitn is not from Islam;
 Blocking the roads of people is not from Islam;
 Spreading fear is not from Islam;
 Crowding in the streets and the squares are not from Islaam;
 Destroying the properties (personal, private or public) is not from Islam;
 Killing the innocent is not from Islam.
So we have to be careful. No one wants to pay heed to these advices. These things will only distance you from Allaah سبحانو و تعالى . It can guarantee the Anger of Allaah سبحانه و تعالى
and expedite His punishment.
Therefore the solution is to return :
 back to Allaah سبحانو و تعالى ;
 to the guidance of the Qur’aan;
 to the guidance of the Sunnah of Rasulullaah and
 Obeying & advicing the rulers at the same time.

When you witness any wrongdoing on the part of the rulers advice them in a good manner, without the use of destructive methods such as disobeying them, demonstrating against them and using signs etc. Know that this brings nothing but harm as it is not the way of Islaam and therefore not the way a Muslim handles such a situation.
O Muslims, verily killing oneself, which is suicide is NOT permissible in Islaam, as it is a Major Sin that Allaah سبحانو و تعالى
punishes with the fire.
"Do not kill yourselves, for Allaah is compassionate towards you. Whoever does so, in transgression and wrongfully, We shall roast in a fire, and that is an easy matter for Allaah." (an-Nisaa 4 : 29 - 30)
The Prophet صلى الله عليو وسلن said in the hadeeth reported by Bukhari and Muslim on the authority of Jundub ibn Abdullaah (radiallaahu anhu) who said,
“A man among those who came before you was wounded and could not bear the pain. So he panicked and took a knife and cut his hand, and the bleeding did not stop until he died.

Then Rasulullaah said that Allaahu سبحانو و تعالى said:
„My slave hastened his death; I have forbidden Paradise to him.” 

(Al-Bukhaari, 3276; Muslim, 113)
Whoever decides to end his life is seen in reality as if he is, opposing the Qadr of Allaah. No! In fact only what is preordained by Allaah سبحانو و تعالى in the Preserved Book (al-Lawh ul-Mahfudh) is taking place/existing today. Allaah, the Most High, has absolute knowledge of ALL affairs --- whether it be past, present, or future;
This person who committed suicide did not do other than what was already preordained for him i.e. written in the Preserved Book, but he did not wait until the Qadr of Allaah (Divine Decree) befell on him. He decided to end his life since he was not pleased with Allaah. None can do anything if it is not written in the Preserved Book. Allaah, the Most High, has written all matters that would ever occur in the Preserved Tablet (al-Lawh ul-Mahfudh).
Extra Note: The Prophet, صلى الله عليو وسلن said:
"Allaah wrote what was ordained for creation, fifty thousand years before the creation of the heavens and the earth and His 'Arsh (Throne) was on the water." [Sahih Muslim]
So what is the Preserved Book? The Preserved Book/Tablet is an advanced archive. That archive is usually written after the events but the Preserved Book is about the events of
creation and it is written in advance because Allaah سبحانو و تعالى
knows what is going to happen. So we have to be pleased with what Allaah سبحانو و تعالى has given us whether it is pain, food, hunger, poverty, whatsoever.
It was narrated from Thaabit ibn al-Dahhaak (may Allaah be pleased with him) that the Messenger of Allaah صلى الله عليه وسلم said: “Whoever kills himself with something in this world will be punished with it on the Day of Resurrection.”
Narrated by al-Bukhaari, 5700; Muslim, 110.
Abu Hurairah (may Allaah be pleased with him) narrated that the Prophet صلى الله عليه وسلم said: “Whoever throws himself down from a mountain and kills himself will be in the Fire of Hell, throwing himself down therein for ever and ever. Whoever takes poison and kills himself, his poison will be in his hand and he will be sipping it in the Fire of Hell for ever and ever. Whoever kills himself with a piece of iron, that piece of iron will be in his hand and he will be stabbing himself in the stomach with it in the Fire of Hell, for ever and ever.” Narrated by al-Bukhaari, 5442; Muslim, 109.
Example: If someone killed himself intentionally by burning the cable and sticking it into his body (electric shock) and thereafter dies, he is going to be touched by the same thing. Because the Prophet صلى الله عليه وسلم said, ‘with it‟, so he will be touched with it.
The hadeeth of Abu Hurairah which is reported by Bukhari and Muslim, that the prophet صلى الله عليه وسلم said,
„Whoever throws himself from a mountain or anything high, intentionally to kill himself and he killed himself he is in the
Visit http://AbdurRahman.org for Authentic Islamic Resources
fire. He is going to be thrown from a height time after time repeatedly the same way he killed himself. And he said whoever drinks poison with the intention to kill himself, then he is going to drink this poison in the fire permanently, forever. And whoever kills himself with a piece of metal, then the metal will be in his hand and he is going to strike his stomach time after time in the fire permanently, forever.‟
So it means whatever a person kills himself with he is going to be tortured with it forever in Jahannam (Hellfire).
So fear Allaah O’slaves of Allaah wherever you are, whether you are in the East or the West and know that the ONLY way to get out of this problem/conflict is to return back to Allaah and His Messenger i.e. to the Book of Allaah and to the Sunnah.
As Allaah سبحانو و تعالى says in Surah An Nisa :59
“O you who believe! Obey Allâah and obey the Messenger (Muhammad صلى الله عليه وسلم ), and those of you (Muslims) who are in authority. (And) if you differ in anything amongst yourselves, refer it to Allâah and His Messenger ( صلى الله عليه وسلم ), if you believe in Allâah and in the Last Day. That is better and more suitable for final determination.”

And Allaah سبحانو و تعالى made a condition here which the Sheikh reiterated:
If you DON”T return your matters of conflict to Allaah and His messenger then you are NOT a real believer. You therefore need to check your beliefs. Allaah knows best.
Our Noble Sheikh (may Allah preserve him upon khayr) ended the Khutbah by Supplicating to Allaah سبحانو و تعالى and Praising Him and asking Him to protect the Ummah of Islaam wherever they are.

Terorisme dalam Timbangan Syariat Islam

download audio

Dalam ajaran Islam, terdapat perintah agar berlaku adil, berbuat ihsan, dan bersikap rahmah (belas kasih), dan larangan melakukan kemungkaran dan permusuhan. Sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran". [An Nahl : 90].

Sedangkan aksi kriminal ini, sama sekali tidak memiliki unsur-unsur keadilan, ihsan, dan rahmah; bahkan sebaliknya, aksi ini merupakan perbuatan mungkar dan tindak permusuhan.

Dalam ajaran Islam, diharamkan bertindak melampaui batas dan larangan berlaku zhalim. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

وَلاَ تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِين

"… dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. [Al Baqarah : 190].

Dalam sebuah hadits Qudsi, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

يَا عِبَادِي، إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلاَ تَظَالَمُوا

"Wahai, hamba-hambaKu. Sesungguhnya Aku haramkan diriKu berlaku zhalim, dan Aku telah jadikan zhalim perbuatan yang diharamkan antara kalian. Maka janganlah kalian saling berbuat zhalim".

Sedangkan aksi ini dilaksanakan atas dasar tindakan melampaui batas dan dibangun di atas dasar kezhaliman.

Dalam ajaran Islam diharamkan aksi perusakan di muka bumi. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللَّهُ لاَ يُحِبُّ الْفَسَادَ

"Dan apabila dia berpaling (dari kamu), dia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, padahal Allah tidak menyukai kebinasaan". [Al Baqarah : 205].

وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لاَ تُفْسِدُوا فِي الأَرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ

"Dan bila dikatakan kepada mereka: “Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi,” mereka menjawab: “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan”. [Al Baqarah : 11]

Dan aksi ini merupakan salah satu bentuk perusakan di muka bumi, bahkan termasuk bentuk perusakan yang paling parah.

Di antara kaidah-kaidah Islam yang agung adalah “menolak bahaya”. Di antara dalil yang menunjukkan kaidah ini, yaitu sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh lebih dari seorang sahabat beliau,

لاَ ضَرَرَ ولاَ ضِرَار

"Tidak boleh (satu pihak) membahayakan (pihak lain), dan tidak boleh (keduanya) saling membahayakan".

Dan diriwayatkan oleh Abu Dawud dan selainnya dari Abu Shirmah, salah seorang sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa dia berkata.

مَنْ ضَارَّ أَضَرَّ اللَّهُ بِهِ وَمَنْ شَاقَّ شَاقَّ اللَّهُ عَلَيْهِ

"Barangsiapa (sengaja) membahayakan (seseorang), maka Allah akan mendatangkan bahaya kepadanya, dan barangsiapa (sengaja) menyusahkan (seseorang), maka Allah akan menurunkan kesusahan kepadanya"

Meskipun sanadnya diperbincangkan, tetapi makna yang dikandungnya benar, karena “balasan yang diterima setimpal dengan amalnya” dan sebagaimana kata pepatah ‘dua tangan akan bertemu dua tangan’. Jadi, tidak halal seorang muslim membahayakan muslim yang lain, baik dengan ucapan maupun perbuatannya.
Sedangkan perbuatan mereka itu, dilakukan dalam bentuk aksi yang sangat membahayakan (orang lain) dan sangat keji.

Dan di antara kaidah Islam adalah “memberikan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan”. Adapun aksi orang-orang itu, sedikitpun tidak memberikan maslahat dan manfaat, sementara mudaratnya tidak terbilang.

Dalam ajaran Islam terdapat pengharaman bunuh diri. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا

"Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada kalian. Dan barangsiapa yang berbuat demikian dengan melanggar hak dan berlaku aniaya, maka Kami kelak akan masukkan ia ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah". [An Nisa’ : 29-30].

Di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim terdapat riwayat dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata,“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهَا خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا، وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ فِي يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا

"Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam, dia menjatuhkan diri di neraka itu, kekal selama-lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati, maka racun itu tetap di tangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam, dia kekal selama-lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada di tangannya dan dia tusuk-tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam, dia kekal selama-lamanya".

Dan orang-orang ini membunuh diri mereka sendiri dalam aksi kriminal yang diingkari (orang banyak).

Dalam ajaran Islam, diharamkan membunuh jiwa seorang muslim tanpa alasan yang benar. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

وَلاَ تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ

"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar". [Al Isra’ : 33]

Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman tentang sifat-sifat orang-orang yang beriman, yaitu para hamba Allah Yang Maha Penyayang.

وَالَّذِينَ لاَ يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا ءَاخَرَ وَلاَ يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَلاَ يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا ؛ يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا ؛

"Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan adzab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu dalam keadaan terhina". [Al Furqan:68-69].

Di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim terdapat riwayat dari Ibnu Mas‘ud dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda.

لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ

"Tidak halal ditumpahkan darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tidak ada ilah (yang hak) selain Allah dan bahwa saya adalah utusan Allah, kecuali salah satu dari yang tiga ini: orang yang berzina (padahal dia telah berkeluarga), orang yang membunuh orang lain, dan orang yang murtad meninggalkan jamaah kaum muslimin".

لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ

"Lenyapnya dunia ini lebih ringan di sisi Allah daripada pembunuhan seorang muslim".

Lantas berapa banyakkah orang muslim yang terbunuh dalam aksi keji ini?

Islam datang membawa rahmat (bagi alam). Orang yang tidak menyayangi tidak akan disayangi. Dan orang-orang yang penyayang akan disayang oleh Yang Maha Penyayang. Banyak hadits yang menjelaskan makna-makna ini. Dalam Sunan Tirmidzi dan selainnya terdapat riwayat dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda,

لاَ تُنْزَعُ الرَّحْمَةُ إِلاَّ مِنْ شَقِيٍّ

"Tidaklah tercerabut rahmat (rasa belas kasih), kecuali dari (hati) orang yang celaka".

Dalam kajian ini Syaikh menjelaskan tentang sifat Dinul Islam sebagai Dinur rahmah yang tidak memperkenankan kedzoliman dan kerusakan. Simaklah dalil-dalil yang beliau sampaikan.semoga bermanfaat.

Pemateri kajian : Syaikh Prof. DR. Abdur Rozzaq bin Abdul Muhsin Al Badr hafidzohumallah
Penterjemah     : Ustadz Firanda
Waktu               : Ahad, 4 Oktober 2009
Sumber : RadioRodja.com
Silahkan download materi kajian di sini.
File kajian terkait Terorisme :
  1. Baca Tempatmu Sebelum Engkau Meledakkan, oleh Ustadz Abu Zubair Al-Hawaary
  2. Terorisme dalam Timbangan Syariat Islam, oleh Syaikh Prof DR Abdur Rozzaq Al Badr
  3. Membongkar Teroris Berkedok Islam, oleh Syaikh Musa alu Nasr
  4. Islam Membawa Kedamaian Bukan Teror, oleh Ustadz Dzkulkarnain
  5. Menyingkap Syubhat Terorisme dan Wahabisme Terhadap Dakwah Ahlus Sunnah, oleh Ustadz Abu Qatadah
  6. Islam Anti Teroris, oleh Ustadz Abu Qotadah
  7. Hukum Bom Bunuh Diri, oleh Ustadz Badrusalam
  8. Islam bukan Teroris, oleh Ustadz Zainal Abidin Syamsudin
  9. Jihad dan Terorisme, oleh Markaz Albani
  10. Neo Khawarij, oleh Ustadz Abu Abdil Muhsin Firanda
  11. Terorisme dan Jihad, oleh Ustadz Abu Haidar
  12. Membongkar Akar Kesesatan Teroris, oleh Ustadz Abdurahman Thoyyib
  13. Tanya Jawab Tentang Terorisme, oleh Ustadz Abu Abdil Muhsin Firanda
  14. Apakah Teroris dan Bom Bunuh diri Itu Termasuk Dosa Besar, oleh Ustadz Zainal Abidin Syamsudin
Jihad
  1. Kedudukan Jihad, oleh Ustadz Yazid Jawas
  2. Hukum dan Kaidah Jihad, oleh Ustadz Ali Musri
  3. Meluruskan Pemahaman Jihad, oleh Ustadz Zainal Abidin Syamsudin
http://www.kajian.net/

Menjalin Ukhuwah di Atas Manhaj Ahlus Sunnah (23-24 April 2011)

Kajian Akbar Ustadz Abu Ihsan di Yogyakarta

SALAFIYUNPAD™

Hadirilah Kajian Akbar bersama.
Pemateri:
Ustadz Abu Ihsan Al Atsary
Tema 1:
“MENJALIN UKHUWAH DI ATAS MANHAJ AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH”
Insya Allah diselenggarakan pada:
Sabtu, 23 April 2011
Pukul 08.00 WIB – selesai
Di Masjid Ma’had Jamilurrahman As Salafy, Sawo, Wirokerten, Bantul (selatan Terminal Giwangan Yogyakarta)
Tema 2:
“METODE NABI DALAM MENDIDIK ANAK”
Insya Allah diselenggarakan pada:
Ahad, 24 April 2011
Pukul 08.00 WIB – selesai
Di Masjid Pogung Raya, Pogung Dalangan (utara Fak. Teknik UGM Yogyakarta)
Gratis, terbuka untuk Umum
Putra & Putri
Informasi:
0812 274 570 (Ustadz Abu Sa’ad)
Penyelenggara:
InfoKajian.com

Rencana Pembangunan Ma'had Tahfizhul Quran di Yogyakarta

http://atturots.or.idAl-Quran adalah pedoman bagi kaum muslimin. Petunjuknya akan bermanfaat bagi siapa saja yang mau mempelajarinya secara jujur. Untuk itu Al-Quran sangat mendesak diajarkan kepada umat, dari anak-anak, remaja, maupun dewasa bahkan hingga orang tua yang belum bias membaca dan memahami Al-Quran. Pendidikan pengajaran Al-Quran perlu didirikan dengan baik dan tersebar di berbagai tempat. Di samping itu diperlukan orang-orang yang mau menghafal Al-Quran. Hal ini diperlukan, salah satu tujuannya, untuk menjaga kemurnian Al-Quran agar ketika terjadi pemalsuan, pengurangan, dan penambahan Al-Quran bias secara mudah terdeteksi.
Semua kegiatan positif yang berkaitan dengan Al-Quran adalah kegiatan yang utama dan mulia. Padanya ada jaminan pahala dari Dzat Yang Tidak Pernah Mengingkari Janji. Banyak hadits yang memotivasi kita untuk akrab dengan Al-Quran.

 (( خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ )) رواه البخاري
‘Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari Al-Quran dan mengajarkannya…’ (H.R. Bukhari)
مَنْ قَرَأ حَرْفاً مِنْ كِتَابِ اللهِ فَلَهُ حَسَنَةٌ ، وَالحَسَنَةُ بِعَشْرِ أمْثَالِهَا ، لاَ أقول : ألم((4)) حَرفٌ ، وَلكِنْ : ألِفٌ حَرْفٌ ، وَلاَمٌ حَرْفٌ ، وَمِيمٌ حَرْفٌ )) رواه الترمذي ، وقال : (( حديث حسن صحيح ))
‘Barangsiapa membaca satu huruf dari Kitabullah (Al-Quran) akan mendapatkan satu kebaikan (pahala), setiap satu kebaikan itu akan dilipatkan menjadi 10 kali. Aku tidak mengatakan Alif Lam Mim itu satu huruf, tetapi Alif adalah satu huruf, Lam adalah satu huruf, dan Mim adalah satu huruf…’ (H.R. Tirmidzi, hadits hasan sahih)
اقْرَءُوا الْقُرْآنَ ، فَإِنَّهُ يَجِىءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لأَصْحَابِهِ
مسلم في صحيحه ج1/ص553 ح804
Hendaklah kalian membaca Al-Quran, karena dia di hari kiamat kelak akan menjadi penolong bagi yang membacanya…’ (H.R. Muslim 1/553)
(( لاَ حَسَدَ إِلاَّ في اثْنَتَيْنِ : رَجُلٌ آتَاهُ اللهُ القُرْآنَ ، فَهُوَ يَقُومُ بِهِ آنَاء اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللهُ مَالاً ، فَهُوَ يُنْفِقُهُ آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ )) متفقٌ عَلَيْهِ
‘Tidak boleh ada hasud (iri) kecuali tentang dua hal: lelaki yang didatangkan oleh Allah Al-Quran (banyak hafalannya) yang kemudian dia shalat pada saat siang dan malam dengan membacanya dan lelaki yang dikaruniai harta yang kemudian dia bersedekah pada saat siang dan malam hari dengan harta tersebut…’ (H.R. Muttafaqun ‘alaihi)
Untuk semua hal  tersebut di atas Yayasan Majelis At-Turots Al-Islami Yogyakarta Indonesia berniat sepenuh hati untuk membangun pusat pengkajian Al-Quran dalam bentuk Ma’had (Ponpes) Tahfizhul Quran. Ma’had inilah yang akan menjadi kawah candradimuka pengkaderan para ahli Al-Quran. Khususnya pengkaderan para hufazh (penghafal  Al-Quran).
Dengan mengharap pertolongan Allah, kemudian dengan dukungan berbagai pihak Yayasan Majelis At-Turots Al-Islami yakin akan mampu mewujudkan proyek strategis bagi perbaikan umat tersebut. Alumni dari MA ICBB sendiri rata-rata mempunyai hafalan 20-30 juz. Kemudian ditambah dengan para penghafal keluaran beberapa pondok pesantren di Jawa. Kemudian satu lagi yang diharapkan bisa memperkuat kualitas Ma’had yang direncanakan pembangunannya tersebut adalah kehadiran seorang hafizh lulusan Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Syaikh Abdulkarim Lc. Guru yang kini mengajar di MA ICBB tersebutlah yang akan memandegani kegiatan Ma’had. Bukan sekadar karena hafizh dan lulusan universitas tertua di dunia, beliau juga mempunyai sanad dalam bacaan Al-Quran. Hal ini tentu akan menjadi nilai lebih bagi kegiatan pencetakan para penghafal AL-Quran tersebut.
Untuk itulah Yayasan Majelis At-Turots Al-Islami dengan segala kerendahan hati memohon dukungan sepenuhnya dari berbagai pihak. Baik berupa pikiran, tenaga, maupun dana. Pikiran Anda tentu akan memperkaya pewacanaan dan konsep pembangunan Ma’had. Tenaga juga akan menjadikan proses kerja Ma’had menjadi lebih lancar dan ringan. Begitu pula dana yang sangat mendesak guna memuwujudkan pembangunan gedung untuk tempat berlangsungnya kegiatan Ma’had. Berbagai dukungan dan bantuan tersebut semoga menjadi penambah berat timbangan kebaikan kita, diharapkan akan menjadi nilai tambah kebaikan kita di hadapan Allah, kelak di Hari Perhitungan.

Anggaran Biaya Pembangunan
Bangunan Putra       Rp. 1.220.750.000,-
Bangunan Putri        Rp. 1.229.750.000,-
Toal                             Rp. 2.450.500.000,-
Salurkan infaq Anda melalui Rek. 0174700901 BNI Syari'ah Cab. Yogyakarta, 
an. Yayasan Majelis At-Turots Al-Islamy. Konfirmasi infaq ke 085725966766

Siteplan










Bermula dari PENGKAFIRAN, Berujung PENGEBOMAN

(Inilah Ideologi Kaum Teroris Khawarij)

SALAFIYUNPAD™
Kehormatan seorang Muslim sangat mulia di sisi Allah Azza wa Jalla. Oleh karena itu, tidak boleh merusak kehormatan seorang Muslim dengan cara-cara yang tidak dibenarkan syari’at, seperti menuduh dan menghukumi kafir terhadap seseorang yang zhahirnya Muslim tanpa kaedah-kaedah yang benar.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : “Tidak seorangpun berhak mengkafirkan seseorang dari kaum Muslimin, meskipun dia telah melakukan kekeliruan atau kesalahan, sampai ditegakkan hujjah (argumuen) kepadanya dan jalan yang benar jelas baginya. Karena orang yang telah tetap keislamannya secara yakin, maka keislamannya itu tidak akan hilang darinya dengan keraguan. Bahkan keislamannya itu tetap ada sampai ditegakkan hujjah dan dihilangkan syubhat (kesamaran)”[1]
BAHAYA PENGKAFIRAN DENGAN TANPA KAIDAH YANG BENAR.
Syaikh Muhammad al-‘Utsaimîn rahimahullah menjelaskan bahaya mengkafirkan seorang Muslim dengan tanpa kaidah yang benar dengan mengatakan, “Tidak boleh bersikap meremehkan (sembrono) dalam menghukumi kafir atau fasiq terhadap seorang Muslim, karena di dalam perkara itu terdapat dua bahaya yang besar.
Pertama : Membuat kedustaan terhadap Allah Azza wa Jalla di dalam hukum, dan terhadap orang yang dihukumi (kafir) pada sifat yang dia lontarkan kepadanya.”
Aku katakan: Larangan tentang hal ini banyak sekali, antara lain firman Allah Azza wa Jalla.
“Maka siapakah yang lebih zhalim daripada orang-orang yang membuat-buat kedustaan terhadap Allah untuk menyesatkan manusia tanpa pengetahuan? Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim”. [al-An'âm/ 6:144]
Dan ayat-ayat lain yang melarang berbicara atas nama Allah tanpa ilmu.
Kemudian Syaikh al-’Utsaimin rahimahullah mengatakan.
Kedua : Terjatuh ke dalam perkara yang dia tuduhkan kepada saudaranya tersebut, jika saudaranya selamat dari apa yang dia tuduhkan.
Dalam Shahîh Muslim `Abdullâh bin Umar Radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا كَفَّرَ الرَّجُلُ أَخَاهُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا
“Jika seseorang mengkafirkan saudaranya (se-iman), maka sesungguhnya mengenai salah satu dari keduanya”. [HR Muslim]
Dan di dalam satu riwayat:
إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَإِلاَّ رَجَعَتْ عَلَيْهِ
“Jika memang dia seperti yang dikatakan. Jika tidak, perkataan itu kembali kepada orang yang berkata”. [HR Muslim]
Juga sabda Nabi Shallalllahu ‘alaihi wa sallam dari Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu beliau bersabda:
وَمَنْ دَعَا رَجُلاً بِالْكُفْرِ أَوْ قَالَ عَدُوَّ اللَّهِ وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلاَّ حَارَ عَلَيْهِ
“Barangsiapa memanggil orang lain dengan kekafiran atau dia berkata “Hai musuh Allah”, padahal tidak benar, maka hal itu kembali padanya” [2]
SEJARAH PENGKAFIRAN DI ZAMAN INI
Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi hafizhahullâh berkata, “Kita meyakini bahwa permasalahan ‘pengkafiran’ -pada fase-fasenya yang akhir- di zaman kita ini, awal muncul keburukannya mulai di dalam penjara-penjara Mesir pada tahun enam puluhan Masehi –sekitar empat puluh tahun yang lalu- dari sebagian para pemikir harakah-harakah (para sastrawan) yang mengkafirkan masyarakat secara umum dan menghukumi mereka dengan murtad.
Sehingga diriwayatkan dari sebagian mereka itu yang mengatakan, ‘Aku tidak mengetahui seorang Muslim-pun di atas bumi ini selain diriku, dan seorang yang lain di India selatan!!!’
Kemudian pada pertengahan tahun tujuh puluhan Masehi, sikap ekstrim pelakunya semakin bertambah menyimpang dan semakin tajam. Selanjutnya kami telah melihat orang yang mengkafirkan semua manusia seluruhnya. Dia tidak mengecualikan selain orang yang berbai’at kepada syaikh (gurunya) dan imam jama’ahnya (organisasinya)!!
Mereka itu sendiri (berpecah belah) menjadi banyak jama’ah dan bai’at!!
Pada tahun delapan puluhan Masehi, fitnah (baca: musibah) mereka itu semua mengendor sedikit. Selanjutnya kami melihat orang yang membatasi pengkafiran hanya kepada pemerintah-pemerintah dan sistem-sistem, mulai dari Pemimpin negara, lalu wakilnya, menteri-menterinya…sampai pasukannya dan tentaranya!!
Kelompok yang akhir ini juga (di dalamnya) terdapat beberapa tingkatan:
• Sebagian mereka mengkafirkan pemimpin negara dan wakilnya saja!
• Sebagian mereka ada yang menggabungkan –selain di atas- menteri-menterinya juga!
• Sebagian mereka ada yang menambahkan anggota Parlemen!
• Dan seterusnya.
Mereka saling berselisih dan pendapat mereka saling kontradisi; bahkan kami telah melihat sebagian mereka memvonis sesat kepada sebagian yang lainnya dan menuduh mereka dengan tuduhan-tuduhanyang sangat keji.
Bahkan, banyak di antara mereka yang mengkafirkan dan menghukumi murtad kelompok dan jama`ah yang menyelisihi mereka.
Seandainya kita memperhatikan secara mendalam, niscaya kita akan melihat bahwa akar masalah perselisihan mereka adalah ‘berhukum dengan selain hukum yang Allah turunkan’
Maka, bagaimana jika keadaan itu sampai kepada kenyataan berupa keburukan dan kezhaliman. Dari mulai takfîr (pengkafiran) menjadi revolusi, kemudian pemberontakan dan pengeboman, sehingga menjerumuskan umat ini ke dalam ujian yang sangat berat dan cobaan yang sangat buruk.
Para Ulama kita (Haiah Kibaril ‘Ulama) yang dipimpin oleh yang mulia Ustadz kita al-’Allâmah al-Imam Syaikh `Abdul ‘Azîz bin Bâz rahimahullah -semoga Allah Azza wa Jalla menjaga mereka yang masih hidup untuk kebaikan umat ini dan merahmati mereka yang sudah wafat- telah menyadari bahaya yang sedang menyelimuti dan terjadi ini, bahaya yang menjalar dan menyusup, mulai dari pengkafiran sampai pengeboman. Para Ulama, mereka menulis penjelasan yang agung untk memperingatkan umat dari bencana ini dan menjauhkan orang dari pelakunya, yaitu orang-orang yang tidak lurus.
Penjelasan tersebut disiarkan di Majalah Al-Buhûts al-Islâmiyah, no. 56, bulan Shafar, th. 1420 H, namun tertahan, tidak menyebar (di tengah masyarakat).”[3]
PENGKAFIRAN LALU PENGEBOMAN
Pengkafiran terhadap seorang Muslim mengakibatkan perkara-perkara yang berbahaya, seperti menghalalkan darah dan harta, mencegah warisan, batalnya pernikahan, dan lainnya dari akibat-akibat kemurtadan. Untuk itu, seorang Mukmin tidak boleh menghukumi kafir kepada seorang Muslim lainnya hanya karena sedikit syubhat (kesamaran). Jika pengkafiran yang ditujukan kepada individu-individu mengandung bahaya yang besar, lantas bagaimana jika ditujukan kepada pemerintah-pemerintah Muslim? Tentu bahayanya jauh lebih besar! Karena pengkafiran seperti ini akan membuahkan sikap membangkang kepada ulil amri, mengangkat senjata, menyebarkan kekacauan, menumpahkan darah, dan kerusakan manusia dan negara.
Oleh karena itu Hai’ah Kibaril ‘Ulama (Komisi Ulama Besar) di Kerajaan Saudi Arabia mengisyaratkan adanya hubungan erat antara fenomena pengeboman yang terjadi di berbagai negara Islam dengan pengkafiran. Hai’ah Kibaril ‘Ulama menjelaskan, “Sesungguhnya Majlis Hai’ah Kibaril ‘Ulama di dalam pertemuannya ke-49 di kota Thaif, mulai tanggal 2/4/1419 H, telah mengkaji apa yang terjadi di banyak negara-negara Islam –dan lainnya- yang berupa takfîr (fenomena pengkafirkan) dan tafjîr (pengeboman), dan akibat-akibatnya yang berupa penumpahan darah dan penghancuran bangunan-bangunan”.[4]
Point-point penjelasan Hai’ah Kibaril ‘Ulama ini adalah sebagai berikut:
1. Takfîr (menghukumi kafir) adalah hukum syari’at, tempat kembalinya adalah kepada Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya. Sebagaimana tahlîl (menghalalkan), tahrîm (mengharamkan), dan îjâb (mewajibkan), dikembalikan kepada Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya. Demikian pula takfîr.
2. Apa yang muncul dari keyakinan yang salah ini (yaitu tergesa-gesa menjatuhkan vonis kafir), yang berupa penghalalan darah, pelanggaran kehormatan, perampasan harta khusus dan umum, pengeboman rumah-rumah dan kendaraan-kendaraan, serta pengrusakan bangunan-bangunan; semua perbuatan ini dan yang semacamnya diharamkan secara syari’at berdasarkan ijmâ’ kaum Muslimin.
3- Ketika Majlis Hai’ah Kibaril ‘Ulama menjelaskan hukum takfîr kepada manusia dengan tanpa bukti dari Kitab Allah k dan Sunnah Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta menjelaskan bahwa melontarkan tuduhan kekafiran termasuk perbuatan dosa dan dan menyebabkan berbagai keburukan, maka sesungguhnya Majlis mengumumkan bahwa agama Islam berlepas diri dari keyakinan yang salah ini. Dan apa yang terjadi di sebagian negara berupa penumpahan darah orang yang tidak bersalah, pengeboman rumah-rumah, kendaraan-kendaraan, serta fasilitas-fasilitas umum dan khusus, serta pengrusakan bangunan-bangunan, itu adalah kejahatan, dan agama Islam berlepas diri darinya.
Demikian pula semua Muslim yang beriman kepada Allah Azza wa Jalla dan hari akhir, mereka berlepas diri darinya. Itu hanyalah tindakan orang yang memiliki pemikiran menyimpang dan akidah yang sesat, dan merekalah yang akan menanggung dosanya dan kejahatannya. Perbuatan mereka tidak boleh dikaitkan dengan Islam dan kaum Muslimin yang mengikuti petunjuk Islam, berpegang teguh dengan al-Qur`ân dan Sunnah, serta berpegang dengan tali Allah yang kokoh. Namun, itu hanyalah semata-mata perbuatan merusak dan kejahatan yang ditolak oleh syari’at dan fitrah. Oleh karena itu telah datang nash-nash syari’at yang mengharamkannya dan memperingatkan berkawan dengan pelakunya.[5]
Perbuatan sebagian orang yang melakukan bom bunuh diri dengan anggapan jihad fî sabîlillâh merupakan anggapan dan perbuatan yang rusak.
Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimîn rahimahullah berkata, “…yang aku maksudkan adalah orang-orang yang meledakkan bom di tengah-tengah manusia, dengan anggapan mereka bahwa itu termasuk jihâd fî sabîlillâh!
Padahal hakekatnya, keburukan yang mereka timpakan terhadap Islam dan kaum Muslimin jauh lebih besar daripada kebaikan yang mereka perbuat. Akibat perbuatan mereka, citra Islam menjadi buruk di mata orang-orang Barat dan lainnya! Apa yang telah mereka hasilkan? Apakah orang-orang kafir mendekat kepada Islam, atau mereka semakin menjauh darinya? Sedangkan bagi umat Islam sendiri, hampir saja setiap Muslim menutupi wajahnya agar tidak dinisbatkan kepada kelompok yang membuat kegemparan dan ketakutan ini. Dan agama Islam berlepas diri darinya.
Walaupun jihâd sudah diwajibkan, akan tetapi para Sahabat tidak pernah pergi ke masyarakat kafir untuk membunuh mereka; kecuali jihad yang memiliki bendera dari Penguasa yang mampu melakukan jihâd. Adapun teror ini –demi Allah- merupakan cacat bagi umat Islam. Aku bersumpah dengan nama Allah Azza wa Jalla ; bahwa kita tidak mendapatkan hasil sama sekali, bahkan sebaliknya, sesungguhnya hal itu memperburuk citra. Seandainya kita meniti jalan hikmah, yaitu Pertama: bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla dan kita memperbaiki diri kita, kedua: berusaha memperbaiki orang-orang lain dengan metode-metode syari’at, sungguh hasilnya adalah hasil yang baik”.[6]
Maka, bukankah kita meninginkan perbaikan? Hanya Allah Azza wa Jalla -lah Azza wa Jalla tempat memohon pertolongan.
_______
Footnote
[1]. Majmû’ Fatâwa 12/465-466
[2]. Lihat: Al-Qawâidul Husna, hal: 148-149, karya Syaikh Muhammad al-‘Utsaimîn, takhrîj: Abu Muhammad Asyraf bin `Abdul Maqshûd
[3]. At-Tabshîr bi Qawâ’idit Takfîr, hlm.94-98, karya Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi
[4]. At-Tabshîr bi Qawâ’idit Takfîr, hlm.100-101, karya Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi
[5]. Fatwa ini secara lengkap di muat di dalam Kitab At-Tabshîr bi Qawâ’idit Takfîr, hlm.100-113, karya Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi
[6]. Dari kaset awal dari Syarh Ushûlut Tafsîr, side A, tanggal 2-Rabi’ul Awwal-1419 H. Dinukil dari Kalimat Tadzkirah, hlm. 55-56
Penulis: Ustadz Abu Ismail Muslim Atsari
Artikel www.Salafiyunpad.wordpress.com

JIHAD ALA TERORIS, SALAH KAPRAH MEMAHAMI JIHAD

Download Kajian Ilmiah Anti Teror

(Disertai Bantahan Terhadap Al Ustadz Abu Bakar Ba’asyir) [PENTING]

http://salafiyunpad.wordpress.com

AKU MEMANG TERORIS
MEREKA MEMANG TERORIS

Alhamdulillah, silakan download rekaman Kajian Ilmiah Anti Teror bersama Al Ustadz Al Fadhil Zainal Abidin, Lc. yang diselenggarakan di Kompleks Yayasan Daar el Dzikr, desa Bulu, Sukoharjo pada tanggal 1 November 2009. Kajian ini mengambil tema JIHAD ALA TERORIS, SALAH KAPRAH MEMAHAMI JIHAD yang diangkat dari buku baru beliau hafizhahullah. Selain itu pada kajian tersebut disampaikan pula Bantahan terhadap pernyataan Al Ustadz Abu Bakar Ba’asyir  hadahullah yang dimuat di majalah Sabili hadahumullah. Semoga kajian ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Silakan download pada link berikut.
DOWNLOAD JIHAD ALA TERORIS

Informasi Penerimaan Santri Baru ICBB

santri1


ISLAMIC CENTRE BIN BAZ
YOGYAKARTA
TAHUN AJARAN 2011-2012
Pondok Pesantren Islamic Centre Bin Baz (ICBB) membuka pendaftaran Santri Baru tahun ajaran 2011/2012 untuk jenjang Raudhatul Athfal (TK), Salafiyah Ula (SD), Salafiyah Wustha (SMP) dan Madrasah Aliyah (SMA) serta Program I'dad Lughowi/Takhasus (Persiapan Bahasa Arab untuk memasuki jenjang Madrasah Aliyah). Waktu pendaftaran terbagi menjadi 2 (dua) gelombang, yaitu:
1. Gelombang pertama:
Pendaftaran & seleksi : 20 Maret - 20 April 2011
Hasil ujian langsung diumumkan setelah ujian seleksi
2. Gelombang kedua:
Pendaftaran & seleksi : 23 April - 23 Mei 2011
Hasil ujian langsung diumumkan setelah ujian seleksi

Calon santri yang akan diterima di ICBB, harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
1. Persyaratan Umum:
a. Membayar uang pendaftaran sebesar Rp 150.000,00
b. Mengisi formulir pendaftaran
c. Menyerahkan pas foto warna ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar
d. Tidak mengidap penyakit berat seperti jantung, TBC, hepatitis, dll.
e. Menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter
f. Diantar oleh orang tua / wali
g. Lulus tes masuk
2. Persyaratan Khusus:
Raudhatul Athfal Salafiyah Ula Salafiyah Wustha Madrasah Aliyah
Berumur minimal 4 tahun  Menyerahkan 2 lbr fotocopy akte kelahiran Berumur minimal 6 tahun  Mengerahkan 2 lbr fotocopy akte kelahiran Menyerahkan fotocopy ijazah SD dengan menunjukkan yang asli  Menyerahkan 2 lbr fotocopy rapor kelas 4-6 SD
Nilai rata-rata akumulatif rapor kelas 4-6 SD minimal 6,5
Menyerahkan fotocopy ijazah SMP dengan menunjukkan yang asli  Menyerahkan 2 lbr fotocopy rapor kelas 4-6 SMP
Nilai rata-rata akumulatif rapor kelas 1-3 SMP minimal 6,5
Mampu membaca dan menulis tulisan Arab gundul (tidak berharokat)*





*) Bagi yang belum bisa membaca dan menulis tulisan Arab gundul, diwajibkan mengikuti Program I'dad Lughawi/Takhosus selama 1 tahun.

Pendaftaran dapat dilakukan di:
1. Pondok Pesantren Islamic Centre Bin Baz
2. Perwakilan-perwakilan ICBB [klik di sini]
3. Pendaftaran Online [klik di sini]

Catatan Penting!!
1. Seleksi dapat dilakukan saat mendaftar
2. Daftar ulang dapat langsung dilakukan setelah calon santri dinyatakan diterima dengan menyerahkan ijazah (bagi jenjang SW dan MA) atau akte kelahiran asli (bagi jenjang SU)
3. Pada tahun ajaran 2011/2012 ini ICBB tidak menerima santri asrama pada jenjang Salafiyah Ula

Para calon santri yang dinyatakan diterima, akan mengikuti kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1. Orientasi Santri Baru : 26 – 30 Juni 2011
2. Kegiatan Belajar dimulai : 2 Juli 2011

Biaya Pendidikan
Biaya Awal

JENIS BIAYA SU SW I'dad / MA
Biaya Pembangunan minimal 2000000 2000000 2000000
Biaya Sarana Pendidikan 500000 500000 500000
Biaya Perpustakaan 250000 250000 250000
Biaya Peralatan (dipan, meja belajar, kasur, sprei, bantal, sarung bantal, almari)
1500000 1500000




Biaya kebutuhan awal *)


- Biaya buku pelajaran 175000 325000 325000
- Biaya OSPIC
50000 50000
- Biaya ekstrakulikuler
150000 150000
- Biaya rihlah dan outbond 150000 150000 150000
- Biaya perawatan kesehatan 90000 90000 90000
- Biaya seragam sekolah (2 stel) **) 200000 250000 250000
- Biaya seragam olah raga 75000 100000 100000
- Biaya Majalah 85000 85000 85000
- Biaya Orientasi Santri Baru 75000 75000 75000
TOTAL BIAYA 3600000 5525000 5525000
*) bertingkat sd Rp 5.000.000,00
**) untuk 1 tahun
***) untuk santriwati tambah biaya Rp 50.000,00
Biaya Rutin Bulanan:
SPP mulai Rp 350.000,00 - Rp 500.000,00 /bulan

Contact Person
Untuk keterangan lebih lanjut bisa menghubungi nomor-nomor di bawah ini:
1. 08122745704 (Ustadz Abu Sa'ad, Mudir ICBB)
2. 085228114558 (Ustadz Sumarji, Sekretaris)
3. 081335954398 (Ustadz Abu Athifah, Kepala SU)
4. 081931744143 (Ustadz Jundi, Kepala SW)
5. 081311456939 (Ustadz M. Iqbal, Kepala MA)
email
atturots.yogya@gmail.com
ma.icbb2010@gmail.com
telp : 0274 4353272
fax  : 0274 4353411
Brosur dapat Anda download pada link di bawah ini:
 Download Brosur Pendaftaran 2011
File Type: zip
File Size: 6MB

Harga Darah Seorang Muslim karena Pengeboman

Rumaysho.Com

bom-waktu-meledak








Musnahnya dunia seluruhnya masih ringan di sisi Allah daripada tertumpahnya darah seseorang tanpa jalan yang benar.” (Shahih At Targib wa At Tarhib no.2438. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih lighoirihi)
Beberapa tahun yang silam pernah terjadi pengeboman dan perusakan di kota Riyadh, saat itulah Syeikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr angkat suara,
“Alangkah miripnya kata tadi malam dengan semalam. Sesungguhnya peristiwa pemboman dan perusakan di kota Riyadh dan senjata-senjata lain yang digunakan di kota Makkah maupun Madinah pada awal tahun ini (1424 H, sekitar tahun 2003) merupakan hasil rayuan setan yang berupa bentuk meremehkan atau berlebih-lebihan dalam beragama. Sejelek-jeleknya perbuatan yang dihiasi oleh setan adalah yang mengatakan bahwa pengeboman dan perusakan adalah bentuk jihad. Akal dan agama mana yang menyatakan membunuh jiwa, memerangi kaum muslimin, memerangi orang-orang kafir yang mengadakan perjanjian dengan kaum muslimin, membuat kekacauan, membuat wanita-wanita menjanda, menyebabkan anak-anak menjadi yatim, dan meluluhlantakkan bermacam bangunan sebagai jihad[?]
Selanjutnya kita akan melihat berbagai ayat dan hadits yang menjelaskan bahwa syariat-syariat terdahulu juga menjelaskan hukuman keras dalam masalah pembunuhan. Juga akan dijelaskan pula mengenai bahaya akibat membunuh sesama muslim, hukum bunuh diri dan hukum membunuh orang kafir yang mengadakan perjanjian dengan kaum muslimin. Sehingga tulisan akan berlanjut dalam beberapa tulisan selanjutnya.

Beratnya Hukuman Pembunuhan Menurut Syariat Terdahulu

Allah Ta’ala berfirman mengenai kedua anak Adam yang saling membunuh,
فَطَوَّعَتْ لَهُ نَفْسُهُ قَتْلَ أَخِيهِ فَقَتَلَهُ فَأَصْبَحَ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Maka hawa nafsu Qabil menjadikannya menganggap mudah membunuh saudaranya, sebab itu dibunuhnyalah. Maka jadilah ia seorang di antara orang-orang yang merugi.” (QS. Al Maidah: 30)
Begitu pula hukuman keras bagi Bani Israel yang membunuh seorang manusia, Allah Ta’ala berfirman,
مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israel, bahwa: barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. (QS. Al Maidah: 32)

Bahkan bagi anak Adam yang membunuh saudaranya, dia akan terus menanggung dosa orang-orang sesudahnya yang melakukan pembunuhan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« لاَ تُقْتَلُ نَفْسٌ ظُلْمًا إِلاَّ كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ الأَوَّلِ كِفْلٌ مِنْ دَمِهَا » . وَذَلِكَ لأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ سَنَّ الْقَتْلَ .
Tiada pembunuhan yang terjadi karena kezhaliman melainkan anak Adam yang pertama (yakni Qabil) yang akan menanggung dosa pembunuhan tersebut karena dialah yang pertama kali melakukannya.” (HR. Bukhari no. 32 dan Muslim no. 1677)

Membunuh Seorang Muslim Tanpa Melalui Jalan yang Benar

Membunuh seorang muslim adakalanya dengan cara yang dibenarkan dan adakalanya tidak demikian. Membunuh dengan cara yang dibenarkan adalah jika pembunuhan tersebut melalui qishash atau hukuman had. Sedangkan membunuh tidak dengan cara yang benar bisa saja secara sengaja atau pun tidak.

Mengenai pembunuhan dengan cara sengaja, Allah Ta’ala berfirman,
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahanam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya. (QS. An Nisa’: 93)

Begitu pula Allah menyebutkan siksaan yang begitu pedih dan berlipat-lipat dalam firman-Nya,
وَالَّذِينَ لا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا , يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا , إِلا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Dan orang-orang yang tidak menyembah Rabb yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertobat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Furqan: 68-70)

Begitu pula Allah melarang membunuh anak sendiri, sebagaimana Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami lah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar. (QS. Al Israa’: 31).

Masalah darah adalah masalah antar sesama yang akan diselesaikan pertama kali di hari perhitungan nanti. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ فِى الدِّمَاءِ
Perkara yang pertama kali akan diperhitungkan antara sesama manusia pada hari kiamat nanti adalah dalam masalah darah.” (HR. Bukhari no. 6864 dan Muslim no. 1678)

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا
Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan.” Kemudian ada yang mengatakan, “Wahai Rasulullah, apa dosa-dosa tersebut? ” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan (di antaranya), “Berbuat syirik, sihir, membunuh jiwa yang Allah haramkan tanpa jalan yang benar, memakan hasil riba ...” (HR. Bukhari no. 6857 dan Muslim no. 89)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَزَوَالُ الدُّنْيَا جَمِيْعًا أَهْوَنُ عَلَى اللهِ مِنْ دَمِّ يَسْفَكُ بِغَيْرِ حَقٍّ
Musnahnya dunia seluruhnya masih ringan di sisi Allah daripada tertumpahnya darah seseorang tanpa jalan yang benar.” (Shahih At Targib wa At Tarhib no.2438. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih lighoirihi)

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ
Musnahnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada terbutuhnya seorang muslim.” (HR. Muslim, An Nasa’i dan At Tirmidzi. Shahih At Targhib wa At Tarhib no.2439, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dari Abu Sa’id dan Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَوْ أَنَّ أَهْلَ السَّمَاءِ وَأَهْلَ الأَرْضِ اِشْتَرَكُوْا فِي دَمِّ مُؤْمِنٍ لَأَكَّبَهُمُ اللهُ فِي النَّارِ
Seandainya penduduk langit dan bumi bersekongkol untuk membunuh seorang mukmin, niscaya Allah akan menelungkupkan mereka ke dalam neraka.” (HR. At Tirmidzi. Shahih At Targhib wa At Tarhib no.2442, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih lighoirihi)

Dari ‘Ubadah bin Ash Shoomit, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا فَاغْتَبَطَ بِقَتْلِهِ لَمْ يَقْبَلِ اللهُ مِنْهُ صَرْفًا وَلاَ عَدْلاً
“Barangsiapa membunuh seorang mukmin lalu dia bergembira dengan pembunuhan tersebut, maka Allah tidak akan menerima amalan sunnah juga amalan wajibnya.” (HR. Abu Daud. Shahih At Targhib wa At Tarhib no.2450, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Faidhul Qodir Syarh Al Jami’ Ash Shogir, Al Munawi, 6/252)

Adapun untuk pembunuhan terhadap seorang mukmin secara tidak sengaja, maka Allah telah memerintahkan untuk membayar diat dan kafarat. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا
Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tidak sengaja, dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tidak sengaja (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An Nisaa’: 92)

Silakan download artikel selengkapnya di sini.
***
Diselesaikan di rumah mertua tercinta, Panggang, Gunung Kidul, 25 Rajab 1430 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel http://rumaysho.com

Penampilan Seperti Ini Bukanlah Teroris

Rumaysho.Com

baterai_laptop_meledak
Tidak otomatis dari penampilan semata seseorang bisa dituduh teroris.
Setelah peristiwa pengeboman Mega Kuningan 17 Juli 2009, polisi mulai melancarkan operasi penangkapan terhadap orang-orang yang diduga teroris. Seperti kemarin baru saja kita saksikan penyergapan di Jatiasih dan Temanggung yang dilakukan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri. Dalam penyergapan tersebut diduga bahwa kepolisian telah berhasil menewaskan pelaku teroris nomor satu di negeri ini yaitu Noordin M Top, yang berkewanegaraan Malaysia. Di samping itu, kita lihat di beberapa tempat polisi juga melakukan raziah dengan tujuan untuk mencari orang-orang yang diduga teroris.
Namun bukanlah peristiwa ini yang kami sayangkan. Yang kami risaukan adalah tanggapan masyarakat saat ini mengenai orang-orang yang berpenampilan sama dengan pelaku-pelaku pengeboman. Sejak masa Amrozi dan Ali Imron dulu, sebagian orang memiliki anggapan bahwa orang-orang yang berjenggot dan memakai celana di atas mata kaki adalah orang-orang yang sekelompok dengan Noordin cs. Atau istri-istri mereka yang mengenakan cadar dituduh sebagai istri para teroris.
Oleh karena itu, dalam tulisan yang singkat ini, kami ingin sekali memberikan penjelasan kepada kaum muslimin bahwa tidak setiap orang yang berpenampilan sama itu memiliki kesamaan dalam tingkah laku. Jadi, belum tentu orang yang berpenampilan dengan celana di atas mata kaki atau berjenggot adalah teroris atau temannya teroris atau sekomplotan dengan teroris. Tidak otomatis dari penampilan semata seseorang bisa dituduh teroris.
Semoga setiap muslim yang membaca artikel ini mendapatkan pencerahan dan mendapatkan taufik dari Allah Ta’ala.

Mengenai Penutup Wajah (Cadar)
Perlu diketahui bahwasanya menutup wajah itu memiliki dasar dari ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terlepas apakah menutup wajah merupakan suatu yang wajib ataukah mustahab (dianjurkan). Kita dapat melihat dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada para wanita, “Wanita yang berihrom itu tidak boleh mengenakan niqob maupun kaos tangan.” (HR. Bukhari, An Nasa’i, Al Baihaqi, Ahmad dari Ibnu Umar secara marfu’ –yaitu sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-). Niqob adalah kain penutup wajah mulai dari hidung atau dari bawah lekuk mata ke bawah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah ketika menafsirkan surat An Nur ayat 59 berkata, ”Ini menunjukkan bahwa cadar dan kaos tangan biasa dipakai oleh wanita-wanita yang tidak sedang berihrom. Hal itu menunjukkan bahwa mereka itu menutup wajah dan kedua tangan mereka.”
Sebagai bukti lainnya juga, dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa Ummahatul Mukminin (Ibunda orang mukmin yaitu istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) biasa menutup wajah-wajah mereka. Di antara riwayat tersebut adalah : Dari Abdullah bin ‘Umar, beliau berkata, ”Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperlihatkan Shofiyah kepada para shahabiyah, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Aisyah mengenakan cadar di kerumunan para wanita. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui kalau itu adalah Aisyah dari cadarnya.” (HR. Ibnu Sa’ad)
Jadi, lihatlah bahwa para istri Nabi juga para sahabat sudah terbiasa menggunakan penutup wajah. Mungkin kaum muslimin saat ini saja yang merasa asing dan aneh dengan penampilan semacam itu.

Mengenai Jenggot
Dari Anas bin Malik –pembantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengatakan, ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah laki-laki yang berperawakan terlalu tinggi dan tidak juga pendek. Kulitnya tidaklah putih sekali dan tidak juga coklat. Rambutnya tidak keriting dan tidak lurus. Allah mengutus beliau sebagai Rasul di saat beliau berumur 40 tahun, lalu tinggal di Makkah selama 10 tahun. Kemudian tinggal di Madinah selama 10 tahun pula, lalu wafat di penghujung tahun enam puluhan. Di kepala serta jenggotnya hanya terdapat 20 helai rambut yang sudah putih.” (Lihat Mukhtashor Syama’il Muhammadiyyah, Muhammad Nashirudin Al Albani, hal. 13, Al Maktabah Al Islamiyyah Aman-Yordan. Beliau katakan hadits ini shohih)
Lihatlah saudaraku, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam riwayat di atas dengan sangat jelas terlihat memiliki jenggot. Lalu pantaskah beliau dikatakan sebagai biang kerok berbagai bom terror sebagaimana yang dikatakan pada Noordin M Top dan Amrozi?! Semoga lidah dan lisan kita tidak mengeluarkan perkataaan semacam ini.

Mengenai Celana Di Atas Mata Kaki
Celana di atas mata kaki juga termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini dikhususkan bagi laki-laki, sedangkan wanita diperintahkan untuk menutup telapak kakinya.
Dari Al Asy’ats bin Sulaim, ia berkata: Saya pernah mendengar bibi saya menceritakan dari pamannya yang berkata, “Ketika saya sedang berjalan di kota Al Madinah, tiba-tiba seorang laki-laki di belakangku berkata, ’Angkat kainmu, karena itu akan lebih bersih.’ Ternyata orang yang berbicara itu adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku berkata, Sesungguhnya yang kukenakan ini tak lebih hanyalah burdah yang bergaris-garis hitam dan putih”. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah engkau tidak menjadikan aku sebagai teladan?” Aku melihat kain sarung beliau, ternyata ujung bawahnya di pertengahan kedua betisnya.” (Lihat Mukhtashor Syama’il Muhammadiyyah, hal. 69, Al Maktabah Al Islamiyyah Aman-Yordan. Beliau katakan hadits ini shohih)

Dari penjelasan yang dipaparkan di atas, kami rasa sudah cukup jelas bahwa penampilan berjenggot, bercadar bagi muslimah dan berpenampilan dengan celana di atas mata kaki adalah termasuk ajaran Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pantaskah orang yang mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dikatakan teroris atau biang kerok pengeboman atau dikatakan komplotannya Noordin M Top? Atau pantaskah pula dikatakan kepada orang yang memakai cadar dengan panggilan ‘ninja’ atau istri teroris; atau kepada orang yang celananya cingkrang (di atas mata kaki) dengan sebutan ‘celana kebanjiran’; atau orang yang berjenggot disebut ‘kambing’? Padahal di sana, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpenampilan berjenggot dan celananya di atas mata kaki. Begitu pula istri-istri beliau adalah istri-istri yang menutup wajah mereka dengan cadar.

Perhatikanlah suadaraku, sesungguhnya karena lisan seseorang bisa terjerumus dalam jurang kebinasaan. Hendaklah seseorang berpikir dulu sebelum berbicara. Siapa tahu karena lisannya, dia akan dilempar ke neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya ada seorang hamba yang berbicara dengan suatu perkataan yang tidak dipikirkan bahayanya terlebih dahulu, sehingga membuatnya dilempar ke neraka dengan jarak yang lebih jauh dari pada jarak antara timur dan barat.” (HR. Muslim no.7673)

Janganlah Mengolok-olok Orang yang Mengikuti Ajaran Nabi
Tidak diragukan lagi bahwa mengolok-olok Allah, Rasul-Nya, ayat-ayat-Nya dan syari’at-Nya termasuk dalam kekafiran sebagaimana Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ”Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?" Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman.” (QS. At-Taubah [9] : 65-66).
Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah, seorang ulama besar dan faqih di Saudi Arabia pernah ditanyakan, ”Apakah termasuk dalam dua ayat yang disebutkan sebelumnya (yaitu surat At Taubah ayat 65-66, pen) bagi orang-orang yang mengejek dan mengolok-olok orang yang memelihara jenggot dan yang komitmen dengan agama ini?”
Beliau rahimahullah menjawab, ”Mereka yang mengejek orang yang komitmen dengan agama Allah dan yang menunaikan perintah-Nya, jika mereka mengejek ajaran agama yang mereka laksanakan, maka ini termasuk mengolok-olok mereka dan mengolok-olok syari’at (ajaran) Islam. Dan mengolok-olok syari’at ini termasuk kekafiran.
Adapun jika mereka mengolok-olok orangnya secara langsung (tanpa melihat pada ajaran agama yang dilakukannya baik itu pakaian atau jenggot), maka semacam ini tidaklah kafir. Karena seseorang bisa saja mengolok-olok orang tersebut atau perbuatannya. Namun setiap orang seharusnya berhati-hati, jangan sampai dia mengolok-olok para ulama atau orang-orang yang komitmen dengan Kitabullah dan Sunnah (petunjuk) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Lihat Fatawal Aqidah wa Arkanil Islam, Darul ‘Aqidah, hal. 120)

Kisah-Kisah Orang Yang Meremehkan Ajaran Nabi
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahnya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS. An Nur [24] : 63)
Berikut kami akan membawakan dua kisah tentang orang yang meremehkan atau tidak mau mengindahkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan akibat yang mereka peroleh di dunia. Kisah pertama kami bawakan dari Sunan Ad Darimi pada Bab ‘Disegerakannya hukuman di dunia bagi orang yang meremehkan perkataan Nabi dan tidak mengagungkannya’.
Abdurrahman bin Harmalah mengatakan, ”Seorang laki-laki datang menemui Sa’id bin Al Musayyib untuk menitipkan sesuatu karena mau berangkat haji dan umroh. Lalu Sa’id mengatakan kepadanya, ”Janganlah pergi, hendaklah kamu shalat terlebih dahulu karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah keluar dari masjid setelah adzan kecuali orang munafik atau orang yang ada keperluan dan ingin kembali lagi ke masjid.
Lalu orang ini mengatakan,”(Tetapi) teman-temanku sedang menunggu di Al Harroh.” Lalu dia keluar (dari masjid). Belum lagi Sa’id menyayangkan kepergiannya, tiba-tiba dikabarkan orang ini telah jatuh dari kendaraanya sehingga pahanya patah.” [Husain Salim Asad mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan]
Kisah kedua diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab shohihnya. Dari Ikrimah bin ‘Ammar, (beliau berkata) Iyas bin Salamah bin Al Akwa’ telah berkata bahwa ayahnya mengatakan kepadanya (yaitu) ada seorang laki-laki makan dengan tangan kirinya di dekat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ”Makanlah dengan tangan kananmu.” Lalu dia mengatakan, ”Aku tidak mampu.” Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ”Engkau memang tidak akan mampu”. Tidak ada yang menghalanginya untuk mentaati Nabi kecuali rasa sombong. Akhirnya, dia tidak bisa lagi mengangkat tangan kanannya ke mulut. (HR. Muslim no. 5387)

Perlu kami tegaskan sekali lagi, tulisan ini bukanlah dimaksudkan untuk mendukung aksi-aksi terror dan pengeboman. Bahkan perlu diketahui bahwa kami termasuk yang menentang aksi-aksi semacam itu sebagaimana yang pernah kami ungkapkan dalam beberapa tulisan kami yang lalu.

Juga bagi kaum muslimin yang memang belum bisa menunaikan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara sempurna seperti berpenampilan berjenggot dan celana di atas mata kaki, kami naseharkan agar jangan sampai mencela orang-orang yang ingin mengikuti ajaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kalau memang belum sanggup atau merasa berat, cukuplah lisan-lisan kalian diam dan tidak turut mencela. Karena penampilan seperti ini jelas-jelas adalah ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga tidak pantas dicemooh dan dicela. Adapun mengenai hukum jenggot dan celana di atas mata kaki, bukanlah di sini tempatnya. Kami memiliki pembahasan tersendiri mengenai hal ini.

Semoga Allah memberi taufik dan hidayah bagi setiap muslim yang membaca tulisan ini. Semoga kita menjadi orang-orang yang selalu mengagungkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjaga lisan dari perkataan yang sia-sia. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

***
Disusun pada pagi hari, 18 Sya’ban 1430 H, di Panggang Gunung Kidul
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel http://rumaysho.com

16 Kesalahan Aksi Pengeboman

http://alqiyamah.wordpress.com

Bom-Parsel-Di-Roma

Oleh:  
Prof.DR.’Abdurrazaq bin ‘Abdulmuhsin al-Abbad hafizhahullah [1]

Aksi pengeboman yang dilakukan oleh kelompok tertentu dan juga orang-orang yang melampaui batas (dzalim) yang memiliki pemikiran yang sesat itu merupakan tindakan dosa dan termasuk perbuatan aniaya dan permusuhan, serta mengakibatkan kerusakan di muka bumi. Tindakan ini juga menyelisihi ajaran Islam yang lurus.
Berikut ini penjelasan hukum berdasarkan dalil syariat untuk mengetahui buruknya aksi pengeboman dan besarnya dosa perbuatan itu, serta hukumnya dalam pandangan Islam.
1. Islam memerintahkan berbuat adil, kebaikan dan kasih sayang, serta melarang berbuat kemungkaran dan permusuhan, berdasarkan firman Allah azza wa jalla yang artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan, Allah memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” [QS.an-Nahl/16:90]
Aksi Pengeboman ini merupakan perbuatan dosa, karena tidak mengandung unsur keadilan, kebaikan dan kasih sayang sama sekali. Ini merupakan perbuatan mungkar dan permusuhan.
2. Dalam ajaran Islam, tindak permusuhan dan kezhaliman hukumnya haram, berdasarkan firman Allah azza wa jalla (yang artinya):
Janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” [QS.al-Baqarah/2:190]
Dalam hadits qudsi, Allah azza wa jalla berfirman:
Wahai hamba-hambaku, sesungguhnya Aku (Allah) mengharamkan kezhaliman atas diri-Ku dan Aku mengharamkannya atas kalian, maka janganlah kalian saling menzhalimi.” [HR.Muslim]
3. Dalam agama Islam, membuat kerusakan di muka bumi hukumnya haram, sesuai dengan firman Allah azza wa jalla (yang artinya):
Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan.” [QS.al-BAqarah/2:205]
Sementara perbuatan pengeboman termasuk bentuk kerusakan di bumi, bahkan merupakan jenis kerusakan di bumi yang paling parah dan sadis.
4. Di antara kaidah Islam yang agung yaitu haramnya melakukan perbuatan yang membahayakan (diri sendiri dan orang lain, red). Hal ini termaktub dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (yang artinya):
Janganlah membahayakan diri sendiri ataupun orang lain.” [HR.Ahmad dan Ibnu Majah]
Hadits diatas diriwayatkan oleh beberapa sahabat secara marfu’. Sementara Imam Abu Dawud rahimahullah dan yang lainnya meriwayatkan dari Abi Sharmah radhiyallahu ‘anhu, seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda (yang artinya):
Barangsiapa yang membahayakan orang (lain), maka Allah akan membahayakan dirinya, dan barangsiapa yang memberatkan orang lain maka Allah akan memberatkan.” [HR.Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah]
Pada sanad hadits di atas terdapat sedikit komentar, akan tetapi dari sisi makna, benar adanya. Sesungguhnya balasan itu tergantung dari jenis amalannya. Sebagaimana pepatah Arab mengatakan, “Kama tadiinu tudaanu (engkau akan memperoleh balasan tindakan sebagaimana yang pernah engkau perbuat.” Tidak halal (tidak boleh) seorang Muslim mencelakai orang lain, baik dengan perkataan ataupun dengan perbuatan. Sementara, cara-cara yang mereka tempuh termasuk bentuk mencelakai orang lain yang paling bengis.
5. Dalam Islam ada kaidah agung lain, yaitu: “Membawa manfaat dan mencegah mudharat (kerugian)”. Aksi mereka jelas tidak mengandung kebaikan dan manfaat sedikit pun. Sebaliknya, berdampak timbulnya kerusakan yang tak terukur banyaknya.
6. Dalam ajaran Islam, bunuh diri hukumnya haram. Allah berfirman yang artinya, “Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” [QS.an-Nisa/4:29-30]
Dalam kitab ash-Shahihahin (riwayat Imam al-Bukhari dan Imam Muslim) dari Abu Hurairah rahimahullah berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya):
Barangsiapa menjatuhkan dirinya dari sebuah gunung sehingga menyebabkan dirinya meninggal, maka di dalam neraka Jahannam, dia (juga) menjatuhkan dirinya dari sebuah gunung. Dia akan menjatuhkan diri selama berada di neraka Jahannam selama-lamanya. Barangsiapa yang meminum racun sehingga membunuh dirinya, maka racunnya akan berada di tangannya di neraka, dia akan meminumnya di dalam Jahannam selama-lamanya. Barangsiapa membunuh dirinya dengan besi, maka besinya akan berada di tangannya. Di neraka Jahannam, dia akan menikam-nikam perutnya (dengan besi). Dia tinggal di neraka Jahannam selama-lamanya.” [HR.al-Bukhari dan Muslim]
Para pelaku pengeboman, mereka telah membunuh diri mereka sendiri.
7. Dalam agama Islam, tidak dibenarkan membunuh jiwa seorang Muslim yang ma’shum (terpelihara) kecuali dengan alasan yang benar. Allah azza wa jalla berfirman (yang artinya):
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kecuali dengan suatu (alasan) yang benar.” [QS.al-Isra/17:33]
Saat menyebutkan sifat-sifat orang-orang Mukmin yang merupakan hamba-hamba Allah yang Maha Penyayang, Allah azza wa jalla berfirman yang artinya: “Dan orang-orang yang tidak beribadah kepada sesembahan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan alasan yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat pembalasan dosanya, (yakni) akan dilipat gandakan adzab untuknya pada hari Kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu dalam keadaan terhina.” [QS.al-Furqaan/25:68-69]
Dalam kitab Shahihahin, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang berbunyi (artinya):
Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwasanya tidak ada ilaah yang hak untuk disembah kecuali Allah dan Aku adalah utusan Allah kecuali dengan satu di antara tiga alasan. Pertama: Orang yang telah menikah (akan tetapi) berbuat zina. Kedua: Jiwa dibalas jiwa, dan Ketiga: Orang yang murtad dari agamanya, memisahkan diri dari al-jama’ah (islam).” [HR.al-Bukhari dan Muslim]
Dalam Sunan at-Tirmidzi dengan sanad shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya):
Hancurnya dunia lebih ringan disisi Allah daripada terbunuhnya seorang Muslim.” [HR.Tirmidzi]
Pada peristiwa pengeboman tersebut, terdapat banyak kaum Muslimin yang tewas.
8. Islam datang dengan kasih sayang. Siapa yang tidak menyayangi, maka dia tidak akan disayangi. Orang-orang yang menyayangi, akan disayangi oleh Dzat Yang Maha Penyayang (Allah azza wa jalla). Ada banyak hadits mengenai pengertian ini. Dalam riwayat at-Tirmidzi dan lainnya, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya):
Tidaklah kasih sayang dicabut kecuali dari orang yang celaka (malang).” [HR.Tirmidzi, Ahmad dan Abu Dawud]
Bahkan semangat kasih sayang juga ditujukan kepada binatang ternak dan binatang melata sekalipun. Imam al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan dalam al-Adabul Mufrod, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya):
Barangsiapa merasa kasihan walaupun kepada binatang sembelihan sekalipun, Allah akan mengasihinya pada hari Kiamat.
Imam al-Bukhari rahimahullah juga meriwayatkan, ada seorang laki-laki berkata, “Wahai Rasulullah, sungguh aku akan menyembelih seekor kambing, namun aku merasa kasihan kepadanya.” Beliau berkata, “Jika engkau merasa kasihan kepada seekor kambing, maka Allah akan mengasihimu.”[2]
Begitu juga, terdapat riwayat yang menyebutkan ada seorang lelaki memperoleh ampunan disebabkan rasa kasihannya kepada seekor anjing yang memakan tanah yang basah lantaran kehausan. Ia pun turun ke dalam sumur dan mengisi slopnya (dengan air). (Untuk naik ke bibir sumur, red) ia menggigit slop itu dengan mulutnya. Kemudian ia memberi minum anjing itu. Kemudian Allah azza wa jalla berterima kasih kepadanya dan mengampuninya. Hadits ini termaktub dalam Sahihahin.
Perhatikanlah kasih sayang agung yang diserukan oleh Islam ini. Bandingkanlah dengan akibat ulah yang mereka lakukan dari kejahatan ini (pengeboman). Anak-anak menjadi yatim, wanita-wanita menjadi janda, nyawa-nyawa melayang, hati menjadi gelisah takut, harta-harta musnah. Manakah kasih sayang Islam, jika mereka berakal?
9. Islam melarang tindakan intimidasi dan menakuti-nakuti kaum Mukminin. Disebutkan dalam Sunan Abu Dawud dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda (yang artinya):
Tidaklah halal bagi seorang Muslim menakut-nakuti Muslim yang lainnya.” [HR.Abu Dawud dan Ahmad]
Berapa banyak kaum muslimin yang tercekam rasa ketakutan setelah kejadian pengeboman
10. Islam melarang seseorang menghunus pedang dihadapan kaum Mukminin. Diriwayatkan dalam Shahihahin, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya):
Apabila salah seorang dari kalian melewati masjid atau pasar kami dengan membawa anak panah, hendaklah ia memegang mata anak panahnya agar tidak mengenai seorang pun dari kalangan Muslimin.” [HR.al-Bukhari dan Muslim]
Sementara pada aksi jahat ini, pelaku menempatkan bom yang berdaya rusak tinggi dan menggunakan senjata-senjata yang menimbulkan kerusakan di tengah kaum Muslimin, termasuk merusak pemukiman penduduk.
11. Islam datang dengan melarang seseorang menghunuskan senjatanya kepada seorang Muslim, baik itu sungguh-sungguh ataupun bercanda, termasuk juga melarang menyerahkan pedang dalam keadaan terhunus. Ini sebagai bentuk penjagaan terhadap jiwa manusia dan jaminan keselamatan bagi masyarakat.
Imam al-Bukhari rahimahullah dan Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan dalam Shahihahin dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya):
Janganlah salah seorang dari kalian menghunuskan senjata ke arah saudaranya. Sebab, ia tidak tahu boleh jadi setan melepaskan senjata itu dari tangannya sehingga menjerumuskannya ke dalam lubang api neraka.” [HR.al-Bukhari dan Muslim]
Sementara Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya):
Barangsiapa yang menghunuskan senjata ke arah saudaranya, maka malaikat akan terus mengutuknya sampai ia melepaskannya meskipun dia itu adalah saudara kandungnya sendiri.” [HR.Muslim no.4741]
Petunjuk ini disampaikan dalam rangka berhati-hati supaya tidak terjatuh dalam bahaya yang tidak diinginkan (melukai atau membunuh tanpa sengaja, red)
Perhatikanlah peringatan yang tercantum dalam hadits-hadits di atas “sehingga menjerumuskannya ke dalam lubang api neraka”, “maka malaikat akan terus mengutuknya”. Sekarang, bagaimana dengan peristiwa pengeboman ini, yang merupakan satu aksi membahayakan yang dilakukan dengan disengaja (direncanakan)?
12. Islam mengharamkan perbuatan khianat. Allah azza wa jalla berfirman (yang artinya):
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang selalu berkhianat lagi bergelimang dosa.” [QS.an-Nisaa'/4:107]
Disebutkan dalam Shahih Muslim dari Abi Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Pada hari kiamat setiap orang yang berkhianat akan memiliki panji sendiri yang ditinggikan sesuai dengan tingkat pengkhianatannya.” [HR.Muslim]
Imam Muslim juga meriwayatkan hadits dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (yang artinya):
Berperanglah, janganlah berkhianat, mengingkari janji dan mencincang anggota badan.” [HR.Muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah]
Jadi, dapat diketahui betapa besar pengkhianatan yang mereka lakukan. Dan alangkah parah perbuatan khianat mereka (dengan pengeboman yang mereka lakukan)
13. Islam mengharamkan pembunuhan terhadap anak-anak, wanita-wanita, dan orang-orang lanjut usia. Dalam Shahihahin dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu disebutkan, ada seorang wanita terbunuh pada salah satu peperangan yang diikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau pun mengingkari pembunuhan atas wanita dan anak-anak.
Imam Abu Dawud meriwayatkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya):
Berperanglah atas nama Allah, di jalan Allah, dan atas nama agama Rasulullah. Janganlah membunuh orang tua, bayi, anak kecil dan wanita.” [HR.Abu Dawud no.2247]
14. Islam memerintahkan untuk memelihara dan menjalankan perjanjian, dan mengharamkan membunuh orang kafir mu’ahad (yang terikat perjanjian dengan kaum Muslimin) dan orang-orang meminta perlindungan keamanan (suaka). Allah azza wa jalla berfirman (yang artinya):
Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.” [QS.al-Israa'/17:34]
Imam al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya):
Barangsiapa membunuh orang kafir mu’ahad (yang telah terikat perjanjian dengan kaum Muslimin), ia tidak akan mencium harumnya surga, padahal aroma surga dapat dirasakan dair jarak perjalanan empat puluh tahun.
[HR.al-Bukhari no.6403]
Imam an-Nasa’i rahimahullah meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya):
Barangsiapa yang memberikan jaminan keamanan jiwa bagi seorang laki-laki, kemudian ia membunuh orang tersebut, maka aku berlepas diri dari pembunuhnya, walaupun yang terbunuh itu orang kafir.

Atas dasar ini, orang kafir yang masuk ke negara kaum Muslimin dengan perjanjian diberikan keamanan atau memiliki perjanjian dengan pemimpin negara yang bersangkutan, ia tidak boleh dianiaya, dirinya juga hartanya.
Adapun mereka, adalah orang-orang yang melampaui batas (berbuat dzalim), tidak memperdulikan jaminan perlindungan bagi orang kafir yang diberikan oleh kaum Muslimin, dan tidak pula menjaga perjanjian. Mereka pun membunuhi mu’ahidin (orang-orang kafir yang terikat perjanjian) dan orang-orang yang datang untuk mencari jaminan keamanan.
15. Islam mengharamkan perbuatan aniaya terhadap orang dan perusakan terhadap hak milik orang. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya):
Sesungguhnya darah kalian dan harta kalian diharamkan atas kalian seperti haram (suci)nya hari ini, dibulan ini, di negeri kalian ini. [HR.al-Bukhari, Muslim, dll]
Sedangkan mereka, pelaku pengeboman yang telah melampaui batas (dzalim), dalam aksi mereka berapa banyak bangunan rusak dan pemukiman hancur serta harta-benda yang lenyap?!
16. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang menyerang manusia pada waktu malam hari ketika mereka sedang tidur, tenang dan istirahat. Bahkan ada ancaman khusus bagi pelakunya dari beliau. Diriwayatkan dalam al-Musnad dengan sanad yang shahih dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya):
Barang siapa yang melempar (menyerang) kami pada malam hari, ia bukan golongan kami.[HR.Ahmad 7921]
Para pelaku pengeboman memilih waktu untuk melakukan kejahatan mereka yang keji dan mungkar tersebut pada waktu malam hari.
Dari sini, melalui pemaparan di atas, siapapun yang menyerang Islam dengan baik, dasar-dasarnya yang agung dan kaidah-kaidahnya yang kuat serta petunjuk-petunjuknya yang sarat dengan hikmah, akan mendapati dengan sebenarnya dan mengetahui dengan yakin perbedaan besar antara perbuatan dosa ini (pengeboman) dengan Islam. Karena sesungguhnya, perbuatan tersebut hukumnya haram menurut syariat dan tidak pula dibenarkan oleh Islam yang lurus ini, sehingga tindakan buruk ini tidak boleh dikaitkan kepada Islam, atau dihubung-hubungkan dengan orang-orang yang taat menjalankan Islam.
Sebagai penutup, saya memohon kepada Allah azza wa jalla agar mengarahkan kami dan seluruh kaum Muslimin kepada kebaikan, dan menunjukkan kami jalan yang benar. Kami berlindung kepada Allah azza wa jalla dari fitnah-fitnah yang menyesatkan , baik yang nampak maupun yang tersembunyi, dan aku memohon kepada-Nya untuk menjaga kaum Muslimin, baik pada keamanan maupun keimanan mereka, serta menjaukan mereka dari kejelekan-kejelekan dan fitnah-fitnah. Sesungguhnya Allah azza wa jalla Maha mendengar lagi Maha mengabulkan permintaan.
Note:
[1] Dalam ceramah yang berjudul Hawaditsu at-Tafjir fi Mizanil Islam (Fenomena Pengeboman Menurut Timbangan Islam). Ceramah ini diterjemahkan secara bebas oleh Ustadz Nur Hidayat, Lc staff pengajar Pesantren Imam Bukhari, dengan perampingan dalil pada beberapa point.
[2] Kami tidak mendapatkan riwayat tersebut dalam hadits al-Bukhari, tetapi kami dapati pada riwayat Ahmad.
Sumber: Diketik ulang (dgn segala kekurangannya khususnya tidak adanya teks dalam bahasa arab) dari Majalah As-Sunnah Edisi 10/Thn.XIII/Muharram 1431H/Januari 2010M Hal.38-43
Semoga bermanfaat bagi kami dan kaum muslimin..

Dipublikasikan kembali oleh : Al Qiyamah – Moslem Weblog

Islamic Position Regarding the Fitnah in the Middle-East and North Africa

http://abdurrahmanorg.wordpress.com

Transcription by: Umm Abdillaah Saarah bint Faisal & Umm Hasna Firdous Bint Jabir min Sri Lanka
Visit http://AbdurRahman.org for Authentic Islamic Resources

Islamic Position Regarding the Fitnah in the Middle-East and North Africa 
by Shaykh Muhammad Al-Malki
Jumu’ah Khutbah February 4, 2011

Introduction:بسن الله والحود لله والصلاة والسلام على رسول الله، وبعد
The Khutbah: (Part 1)
Translation of the Khutbah titled ‘the Crisis occurring these days in the Middle East and North Africa and the Muslim countries’ by our Noble Shaykh Muhammad Al-Malki (may Allaah preserve him upon khayr).
Our Shaykh began with the Khutbatul-Haajah and then stated: All Praise is due to Allaah, Verily Allaah stated in the Noble Book:
(Surah Mulk 67: 1-2)
Blessed is He in Whose Hand is the dominion, and He is Able to do all things.
[ Surah Al-Mulk (67) :1 ]
Who has created death and life, that He may test
you which of you is best in deed. And He is the
All-Mighty, the Oft-Forgiving;
[ Surah Al-Mulk (67) :2 ]
Allaah سبحانو و تعالى is saying in the above ayah:
... لِيَبْلُوَكُنْ أَيُّكُنْ أَحْسَنُ عَوَلًا ...
the People of Knowledge say that:
... لِيَبْلُوَكُنْ means – ‘to test you.’
أَيُّكُنْ أَحْسَنُ عَوَلًا means – ‘who amongst you remembers death the most, preparing himself ready for it, fearing and being cautious of it.’
Imaam Al-Qurtubi stated in his Tafsir that Ibn ‘Umar (radiallaahu anhu) said that the Messenger of Allaah صلى الله عليو
وسلن recited these two ayaats تَبَارَكَ الَذِي بِيَدِهِ الْوُلْكُ until he reached أَيُّكُنْ أَحْسَنُ عَوَلًا .. - „Who from amongst you is best in deeds...‟
 

And he صلى الله عليو وسلن said: He is the one who refrains from what is forbidden for him by Allaah and he is the fastest in responding to the obedience of Allaah.
Sufyaan ibn ‘Uyaynah (rahimahullaah) said :
the word the best in deed, means --- it must be sincerely for Allaah and upon the way of Rasulullaah صلى اللهعليو وسلن 

O Muslims! Allaah سبحانو و تعالى mentions the Fitn, (the trials) in many places in the Qur’aan, (the Noble Book) with many different descriptions and all the conclusions lead to the clarification of the goodness (خيز ), peace (سلام ), convenience (رخاوة ), tranquility (طوأنينت ) and security of course.
All these can be achieved only by obeying the commands of Allaah سبحانو و تعالى and by following the guidance of Rasulullaah صلى الله عليو وسلن .
Rasulullaah صلى الله عليو وسلن warned us against different forms/types of Fitn (trials) such as the fitnah of wealth, the fitnah of children/families, the fitnah of power/authority, the fitnah of desire (no matter what type of desire it is). The fitnah of desire is the base/origin of every fitnah and it is therefore the head of all the problems that occur.
Anas bin Maalik (radiallaahu anhu) who not only served Rasulullaah صلى الله عليو وسلن for ten years as a servant but also learnt the Deen from him warned us against the fitnah of (khurooj) rebelling against the Muslim rulers. He advised the people to have sabr even if the Muslim ruler was an oppressor (Jaa’ir الجائر ) and a killer (al-Mubeer المببير ), the like of Al-Hajjaaj ibn Yusuf who none could match in killings as he killed people very easily and even in the Haram.
Extra Note:
Al-Hajjaaj ibn Yusuf’s affair is well known in the Ummah, for that of oppression, repression, excessiveness in spilling the blood (of the Muslims), desecration of the Sanctities of Allaah, the killing of whomever he killed amongst the notables of the Ummah such as Sa’eed ibn Jubair, the besieging of Ibn az-Zubair (son of Asma bint Abi Bakr) even though he had sought refuge in the Haram.
The prohibition of reviling the Rulers (Umaraa أهزاء -) has been reported more specifically, on account of the kindling of the fire of tribulation and the opening of the doors of evil upon the Ummah that it contains.
Narrated Az-Zubair bin 'Adi :
We went to Anas bin Malik and complained about the wrong we were suffering at the hand of Al-Hajjaj. Anas bin Malik said, "Be patient till you meet your Lord, for no time will come upon you but the time following it will be worse than it. I heard that from the Prophet." (Al-Bukhari)
Messenger of Allaah صلى الله عليه وسلم warned us that:
„…there would be many fitn towards the end of time.‟
In both Saheeh al-Bukhari & Muslim it is narrated by Abu Huraira that Allah's Messenger صلى الله عليه وسلم said,
"There will be afflictions (in the near future) during which a sitting person will be better than a standing one, and the standing one will be better than the walking one, and the walking one will be better than the running one, and whoever will expose himself to these afflictions, they will destroy him. So whoever can find a place of protection or refuge from them, should take shelter in it."
(Saheeh al-Bukhari Volume 9, Book 88, Number 202)
Note: Explanation of this Hadith.
Our Sheikh explained the hadith saying that during the time of Fitan, the one who is sitting is better than the one who is standing. It does not necessarily mean that you go and sit down but what it means is if we assume that the wind is passing through this place, a person who is seated has a stronger hold than a standing person because a person in the standing position may fall back or flat on his face. Also the force of air would be felt more by the person standing than someone sitting.
And then he صلى الله عليه وسلم warned us that due to many fitan towards the end of time, the one who is standing is better than the one who is walking because when you are standing you have more control of yourself than the one who is walking who does not have a firm hold whereby the wind can topple him more easily.
And then he صلى الله عليه وسلم warned us that the one who is walking would be better than the one who is jogging or running. And then he said, and whoever exposes him to such afflictions will be swept away and be destroyed. And this is the advice of the Prophet صلى الله عليه وسلم .
To protect us from such a fitn Rasulullaah صلى الله عليه وسلم gave us a clear command i.e.:
‘to go and find shelter or a place of protection from the Fitan.’
We as laymen have to understand that the Ulamaa are the best to explain such matters to us. Ibn Haajar Al Asqalani, (the author of Fath al Bari, the explanation of Saheeh Al Bukhari) said that Rasulullaah صلى الله عليه وسلم , said: ‘whoever responds to it’ means -- that he exposes himself to it intentionally willing to face it, hoping to be hit with it and he does not stay away from the Fitan.’
How can that be?
Like today, people who go to the squares and streets by themselves or even if they are one amongst many, they are yet going to be destroyed. And then he said the meaning of ‘tas-tashrifuh’ - it will destroy him i.e. he will be killed.
Visit http://AbdurRahman.org for Authentic Islamic Resources
We witnessed masses being killed this Wednesday, whether in India, Egypt, Yemen or anywhere else in the world. Some of the people who were killed in these demonstrations may have been innocent and may have no affiliation to these movements, but the very fact that they exposed themselves to the fitan resulted in them being killed. When fitan strikes, it strikes blindly and everyone who is exposed to it is at the risk of being killed.
He (rahimahullaahu ta’ala) said that it means that he directs himself to it, like he is trying to challenge the wind by sailing in the opposite direction. In this condition how can he reach his destination? Obviously he cannot.
O’ Muslims refraining from Fitan is the way to salvation and protection in this life and the Hereafter. And this can be achieved by being silent especially during these times of Fitan. If one indulges in talks without being silent during these times of fitan, then it is as if he is using a sword on his tongue.
People these days like to talk about such happenings in their private sittings with their families, with their workmates and what the media does is portray & broadcast whatever the people like to speak about and what they like to hear. Why is this? Why is that? This type of approach in times of fitan is incorrect. Let Only the Ulamaa speak and advice as it is their call of duty NOT ours. Our position as laymen is only to listen and obey the Ulamaa.
As the Prophet صلى الله عليه وسلم said: ‘The way of protecting oneself from Fitan as in the hadeeth in Saheeh Bukhari on the authority of Anas ibn Maalik (radiallaahu anhu), who said that the Messenger صلى الله عليه وسلم said,
“You are going to face athara (الاثزة ) after me.”
By Allaah yaa Ikhwaan, this word athara (الاثزة ) is the only reason why people are now in ‘Tahrir Square’ in Cairo and in San’aa demonstrating and protesting against the ruler. He صلى الله عليه وسلم said it 1430 years ago. Did these people believe in their messenger? All this is in history.
He صلى الله عليه وسلم said:
“You are going to face or to see or to find after me ash‟ara.”
What is athara (الاثزة )? Athara means that the people, the rulers usurp everything for themselves, power, money, position...etc unjustly. So he is sitting up there and asking us as to what is going to happen and this is exactly what is taking place today. I don’t think there is anyone who is exempted from this greed for power, wealth and position.
The question now arises as to what our duty is as a lay Muslim during these times of fitan without trying to analyze how right or wrong the situation is.
The Sheikh is addressing us Muslims about this issue and NOT the rulers since the rulers do not heed his advice nor listen to him. If they did listen to the Sheikh’s naseehah, they would be first advised to:
 Fear Allaah;
 Prepare themselves for the grave which none is exempted from entering into. Everyone has to enter it alone, whether one is a ruler or the ruled and there are no armies or police for defense, no matter what high position one held in the dunya.
In fact the ‘high’ position held by a person in the dunya is insignificant in the next world.
Each of us are responsible for our actions and the Sheikh stressed that his concern was mainly for the Ummah of Rasulullaah صلى الله عليه وسلم which is ‘US’ Muslims i.e you and me.
The Prophet صلى الله عليه وسلم said, ‘Fasbiroo’ (so be patient). This is a command from Prophet صلى الله عليه وسلم . And the command from Rasulullaah صلى الله عليه وسلم is not like the command from any other human being. His command has only one request from us: that is for us to accept and obey.
If we don’t obey Rasulullah’s command, then we have disobeyed him صلى الله عليه وسلم . And he صلى الله عليه وسلم has indeed asked us to be careful of Allaah’s warning in the Qur’aan:
“Whoever opposes the Prophet صلى الله عليه وسلم then it is a fitan.”
Note:
So one has to be very careful that there is complete obedience to the commands of Rasulullaahi صلى الله عليه وسلم and that there is no opposition whatsoever. Opposition may result in getting entangled in the fitan.
He صلى الله عليو وسلن said,
„Fasbiroo, (so be patient)!‟
When one is advised to have ‘sabr’ i.e patience, the first question that pops out of the mouths of people is: ‘for how long should we be patient?’
We don’t answer this type of question which calls for a time frame. It is Rasulullaahi صلى الله عليو وسلن who answered it and this is safe for all. If Sheikh Malki being a Saudi answered it, the Egyptians would have rejected it on the basis of his not knowing about them since he is a Saudi.
So Rasulullaah صلى الله عليو وسلن , is the leader of all Muslims. Now it does not matter what your nationality is i.e whether you are a Yemeni, Egyptian, Tunisian, Indian or Pakistani. What matters is if you are a Muslim then you have to be a follower of Rasulullaah صلى الله عليو وسلن . If we say that we are following Rasulullaahi صلى الله عليو وسلن then we have to listen and obey his command which is:
„Fasbiroo, be patient until you meet me by the Haudh, (the Lake)‟. (Saheeh al-Bukhari)
Do you know what this Lake is? Whoever drinks from it once will never be thirsty again. As for the lake of Prophet صلى الله عليو وسلن , it is on the plain land of Resurrection. It is not Al-Kauthar.
Al Kauthar is a River in Jannah which is given to Prophet صلى الله عليو وسلن . But this (alHawdh-الحوض ) is different. Before the Day of Judgment, due to the sun being only a mile away from our heads, everyone will be extremely thirsty. So the thirsty person will go to the lake only to be stopped from drinking by the angels since he/she did not obey Rasulullaahi وسلن . صلى الله عليو
He صلى الله عليو وسلن said in another hadeeth:
that there will be many thirsty people who will be chased away from his lake and Rasulullaah will say, „My Ummah, My Ummah!‟
The angels will say to him وسلن . صلى الله عليو : „You do not know what they changed after you. (in reference to bid‟ah --- innovations).‟
He وسلن . صلى الله عليو advised them to be patient, but they did not adhere to this command. He warned them not to follow the Christians and the Jews and they did not listen to this either. They continue to do what their heart desires.
Visit http://AbdurRahman.org for Authentic Islamic Resources
And in the Sunan of Tirmidhi with the chain of narration which is authenticated by Al Albani, on the authority of Udaisah the daughter of Uhbaan son of Saifiyy Al Ghifaari, she said that ‘Ali ibn Abi Talib (radiyallaahu anhu) came to my father, (her father is a companion of Rasulullaah صلى الله عليه
وسلم ) , and asked him to accompany him but not to fight but to go for chasing the matter that Ali (radiallaahu ta’ala anhu) was supposed to be the Khaleefah after Uthmaan (radiallaahu anhu) and this wasn’t during the time of Uthmaan as the Raafidha say. No, it was after Uthmaan (radiallaahu anhu) was killed. So he said to him come with me. Uhbaan said to Ali (radiallaahu anhu):
‘verily Khaleely (my khaleel) meaning Muhammad صلى الله عليه
وسلم , who is your cousin (meaning Prophet صلى الله عليه وسلم ) he commanded me:
„Whenever the people differ then only
use a sword made of wood.‟
What for, a kind of sword made of wood? It does not kill, and it does not necessarily mean a sword as a sword because you can take a wooden stick instead of a sword. But it means don’t use any weapon that can kill people. Stay away from that because this is not a killing for the sake of Allaah سبحانو و تعالى , because killing for the sake of Allaah is either against the khawaarij or against the Kuffaar. And Ali, he fought against the khawaarij at one time. This one might not be that one. So he said I have got a sword of wood now and if you want me to come with it I will come with it.
Then Ali left him because Ali was one of those whom Allaah سبحانو و تعالى described in Surah Al Furqaan when he said,
„and those who whenever they are reminded about the ayaath of Allaah, commands of Allaah they do not disdain or turn away from it but they accept the guidance from it.‟
Abu Moosaa Al Ash’ari (radiallaahu ta’ala anhu) said that during times of fitan you need to break your bows and cut their string; that means break your weapons, do not use them, whatsoever it is even if they are not bows, swords or guns. It means do not get involved with the fitan. Stay away from it. Not even with your tongue. As he said, and stay, during the times of fitnah in the inner most part of your homes. Not by the doors so that you hear what the people say outside. Stay away from it. As the son of Adam did.
Who was the son of Aadam? Haabil. Do you remember the story of Haabil and Qaabil? He said to his brother, ‘if you are going to extend your hand towards me to kill me, I am not going to extend my hand towards you to kill you.’
That was his position. And that is the position Abu Moosaa Al Ashari is telling us to hold.
Ma'qil ibn-i Yassaar (radiallaahu anhu) narrated that Rasulullaah صلى الله عليو وسلن said:
"Worship during the time of harj [a time of turmoil and killing] is like emigration towards me."
[Sahih Muslim: Book 041, Number 7042]
Note:
(This refers to killing for no particular reason and but killing anyone who comes your way.) This is exactly what can be witnessed today in Tahrir Square, in Cairo. How many people have been killed for no reason the last few days.
He صلى الله عليه وسلم said,
„Worship during this time equals hijrah to him.‟
What does that mean? You cannot worship if you are in the middle of a fitan. To worship you need tranquility. There is no tranquility in that crowd. Sheikh Malki (may Allah preserve him upon khayr) challenged if any one of them could pray with Khushoo there. And to see the mistake that they did today i.e. they did Salatul Jum’uah in the square. Is it a Masjid? It is not a Masjid. They abandon the Masjid because they want to be in the square. They do just what they like to do, not following Rasulullaah صلى الله عليه وسلم .
But those who remain in their homes and stand on their rugs and pray and get their Mus’hafs and read, do Dhikr (remembrance of Allaah) and raise their hands and supplicate that Allaah سبحانو و تعالى grants ease, comfort and success to the Ummah during this time of fitan (trials and tribulations), they are those who are given the reward of the hijratu Rasulullaah صلى الله عليو وسلن . And what is better than that?
And from Muslim on the authority of Abu Hurairah (radiallaahu anhu) who said, that the Messenger of Allaah صلى الله عليه وسلم said,
Verily Allaah سبحانو و تعالى is pleased with three things that you do and He hates three things that you do:
1. He is pleased when you worship him, associating nothing with Him in worship.
2. And that you all grasp onto the rope of Allaah.
3. And do not cause a split among yourselves.
Even when they were in Cairo they were all in one branch but recently the shaytan found a good chance for him to play around, and they are now split into two branches. People who participated in the demonstration, they split into two teams and they started scolding each other and throwing fire on each other. Allaahu Musta’aan.
 

And he صلى الله عليه وسلم said:
1. He صلى الله عليه وسلم hates for you Qeel wa Qaal, speaking about anything and at anytime just for no reason. People like to do that. The media with all types of people (whatsoever parties) they just like to speak, and even when they speak they exceed all the boundaries and limits.
2. And excessive questioning, which leads to no benefit. What happened in Cairo and what happened there? What relation do you have with that? Why do you want to know? You stay away from that and worship your Lord. And Allaah ta’ala knows all of this and he will protect you.
3. And wasting money.
The Messenger صلى الله عليو وسلن said, “Verily Allaah loves three things for you and he hates three things for you. He loves that you worship Him alone, and that you do not join anyone else in your worship of him and that you do not worship other than him, He loves that you hold tight altogether to the rope of Allaah and that you do not be divided…. And Allaah hates for you hearsay (he said and she said – qeela wa qaal – spreading rumours), he hates for you excessive questioning (questioning that brings about no benefit), thirdly, he hates for you the wasting of money.”

Look how much destruction is happening in Egypt now. Not by burning and breaking and destroying only which is bad, but even the economy, the whole economy has run down which may take another fifty years to rebuild. Allaah knows best. Because Egypt is a poor country. They are still in debt and now with this see how bad it is going to be. It is going to be even worse. All these people who say ‘they took money’ they and their children and maybe their grand children will have to face the brunt of it now, even after everything settles because they are saddled with the payment of all this credit, which is the consequence of all the demonstration and destruction.
Allaah سبحانو و تعالى says in the Qur’aan:
“And all of you seek protection by holding fast to the Rope of Allaah, and be not divided among yourselves, and remember the Mercy and the Grace of Allaah bestowed on you, for you were enemies of one another, but He joined your hearts together, so that, by His grace, you became brethren, and you were on the brink of a pit of Fire, and He saved you from it.”
(Surah Aal-‘Imraan 3:103)

What is the rope of Allaah?
The Qur‟aan and the Sunnah.
Fifty years ago in Egypt, they fought against the king and removed him saying that they wanted their country to be republic. So they made it a republican country and thereafter killed one President and now the situation is no different. Subhaanallaah.
The Sheikh then asked us whether there was good there or good in the Law of Islaam? The answer to this is obvious: Of course there is good only in the Law of Islaam.
So you turn by the mercy and grace of Allaah ta’ala as brothers to each other after being enemies.
You were just by the edge of the hole of the fire. Allaah سبحانهو تعالى saved you from that, from falling into the fire by guiding you to be brothers and not to be enemies.
Today you may find in the demonstration in Tahrir Square in Cairo, families divided into two, fighting each other whereby one brother stones his blood brother who is with the opposition. There is no guarantee that all members of the family will side one particular movement. Each family member will choose who they want to support and this results in enmity and hatred being sewn amongst blood ties.

The Sheikh repeatedly warned the Muslims from staying away from such movements and to be careful since the consequences are deadly. The Kuffaar do not wish any good for the Muslims and we have witnessed this when they went to Somalia, Iraq, Afghanistan etc. In fact we still see this in Sudan and now in Egypt and Yemen (almost everywhere.)
 

(Part 2)
And in the second part of the Khutbah our Noble Sheikh began by praising Allaah and sending peace and blessing upon Rasulullaah صلى الله عليو وسلن and then said:
 O’ People starting the Fitn is not from Islam;
 Blocking the roads of people is not from Islam;
 Spreading fear is not from Islam;
 Crowding in the streets and the squares are not from Islaam;
 Destroying the properties (personal, private or public) is not from Islam;
 Killing the innocent is not from Islam.
So we have to be careful. No one wants to pay heed to these advices. These things will only distance you from Allaah سبحانو و تعالى . It can guarantee the Anger of Allaah سبحانه و تعالى
and expedite His punishment.
Therefore the solution is to return :
 back to Allaah سبحانو و تعالى ;
 to the guidance of the Qur’aan;
 to the guidance of the Sunnah of Rasulullaah and
 Obeying & advicing the rulers at the same time.

When you witness any wrongdoing on the part of the rulers advice them in a good manner, without the use of destructive methods such as disobeying them, demonstrating against them and using signs etc. Know that this brings nothing but harm as it is not the way of Islaam and therefore not the way a Muslim handles such a situation.
O Muslims, verily killing oneself, which is suicide is NOT permissible in Islaam, as it is a Major Sin that Allaah سبحانو و تعالى
punishes with the fire.
"Do not kill yourselves, for Allaah is compassionate towards you. Whoever does so, in transgression and wrongfully, We shall roast in a fire, and that is an easy matter for Allaah." (an-Nisaa 4 : 29 - 30)
The Prophet صلى الله عليو وسلن said in the hadeeth reported by Bukhari and Muslim on the authority of Jundub ibn Abdullaah (radiallaahu anhu) who said,
“A man among those who came before you was wounded and could not bear the pain. So he panicked and took a knife and cut his hand, and the bleeding did not stop until he died.

Then Rasulullaah said that Allaahu سبحانو و تعالى said:
„My slave hastened his death; I have forbidden Paradise to him.” 

(Al-Bukhaari, 3276; Muslim, 113)
Whoever decides to end his life is seen in reality as if he is, opposing the Qadr of Allaah. No! In fact only what is preordained by Allaah سبحانو و تعالى in the Preserved Book (al-Lawh ul-Mahfudh) is taking place/existing today. Allaah, the Most High, has absolute knowledge of ALL affairs --- whether it be past, present, or future;
This person who committed suicide did not do other than what was already preordained for him i.e. written in the Preserved Book, but he did not wait until the Qadr of Allaah (Divine Decree) befell on him. He decided to end his life since he was not pleased with Allaah. None can do anything if it is not written in the Preserved Book. Allaah, the Most High, has written all matters that would ever occur in the Preserved Tablet (al-Lawh ul-Mahfudh).
Extra Note: The Prophet, صلى الله عليو وسلن said:
"Allaah wrote what was ordained for creation, fifty thousand years before the creation of the heavens and the earth and His 'Arsh (Throne) was on the water." [Sahih Muslim]
So what is the Preserved Book? The Preserved Book/Tablet is an advanced archive. That archive is usually written after the events but the Preserved Book is about the events of
creation and it is written in advance because Allaah سبحانو و تعالى
knows what is going to happen. So we have to be pleased with what Allaah سبحانو و تعالى has given us whether it is pain, food, hunger, poverty, whatsoever.
It was narrated from Thaabit ibn al-Dahhaak (may Allaah be pleased with him) that the Messenger of Allaah صلى الله عليه وسلم said: “Whoever kills himself with something in this world will be punished with it on the Day of Resurrection.”
Narrated by al-Bukhaari, 5700; Muslim, 110.
Abu Hurairah (may Allaah be pleased with him) narrated that the Prophet صلى الله عليه وسلم said: “Whoever throws himself down from a mountain and kills himself will be in the Fire of Hell, throwing himself down therein for ever and ever. Whoever takes poison and kills himself, his poison will be in his hand and he will be sipping it in the Fire of Hell for ever and ever. Whoever kills himself with a piece of iron, that piece of iron will be in his hand and he will be stabbing himself in the stomach with it in the Fire of Hell, for ever and ever.” Narrated by al-Bukhaari, 5442; Muslim, 109.
Example: If someone killed himself intentionally by burning the cable and sticking it into his body (electric shock) and thereafter dies, he is going to be touched by the same thing. Because the Prophet صلى الله عليه وسلم said, ‘with it‟, so he will be touched with it.
The hadeeth of Abu Hurairah which is reported by Bukhari and Muslim, that the prophet صلى الله عليه وسلم said,
„Whoever throws himself from a mountain or anything high, intentionally to kill himself and he killed himself he is in the
Visit http://AbdurRahman.org for Authentic Islamic Resources
fire. He is going to be thrown from a height time after time repeatedly the same way he killed himself. And he said whoever drinks poison with the intention to kill himself, then he is going to drink this poison in the fire permanently, forever. And whoever kills himself with a piece of metal, then the metal will be in his hand and he is going to strike his stomach time after time in the fire permanently, forever.‟
So it means whatever a person kills himself with he is going to be tortured with it forever in Jahannam (Hellfire).
So fear Allaah O’slaves of Allaah wherever you are, whether you are in the East or the West and know that the ONLY way to get out of this problem/conflict is to return back to Allaah and His Messenger i.e. to the Book of Allaah and to the Sunnah.
As Allaah سبحانو و تعالى says in Surah An Nisa :59
“O you who believe! Obey Allâah and obey the Messenger (Muhammad صلى الله عليه وسلم ), and those of you (Muslims) who are in authority. (And) if you differ in anything amongst yourselves, refer it to Allâah and His Messenger ( صلى الله عليه وسلم ), if you believe in Allâah and in the Last Day. That is better and more suitable for final determination.”

And Allaah سبحانو و تعالى made a condition here which the Sheikh reiterated:
If you DON”T return your matters of conflict to Allaah and His messenger then you are NOT a real believer. You therefore need to check your beliefs. Allaah knows best.
Our Noble Sheikh (may Allah preserve him upon khayr) ended the Khutbah by Supplicating to Allaah سبحانو و تعالى and Praising Him and asking Him to protect the Ummah of Islaam wherever they are.